
BADAN Gizi Nasional (BGN) memperketat pengawasan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) melalui evaluasi kelayakan dapur, penguatan tanggung jawab Kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), serta keterbukaan informasi bagi masyarakat. Langkah tersebut menunjukkan bahwa keamanan pangan ditempatkan sebagai syarat utama dalam perluasan program.
Pada 16 September 2026, BGN menangguhkan sementara operasional 1.276 SPPG yang belum memenuhi persyaratan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS). Dari jumlah itu, 821 SPPG masih dalam proses pendaftaran, 447 telah mendaftar tetapi belum memenuhi syarat dan kelayakan, sedangkan delapan SPPG belum terkonfirmasi statusnya.
BGN juga mengusulkan penutupan permanen terhadap 654 dapur yang masuk kategori kritis apabila tidak memenuhi ketentuan dalam waktu tujuh hari. Kebijakan ini menegaskan bahwa dapur yang belum memenuhi standar tidak dibiarkan beroperasi tanpa koreksi.
Dua hari kemudian, BGN mengumumkan perubahan sistem pengawasan di tingkat dapur. Kepala SPPG kini diwajibkan berada di lokasi ketika proses memasak berlangsung. Kepala BGN Sudaryono menegaskan, “MBG ini tidak hanya sekadar menyediakan makan dalam satu ompreng, tapi makanan itu harus aman,” ujarnya.
Penguatan kebijakan tersebut sejalan dengan praktik pengawasan yang dijalankan SPPG Kota Malang Sukun Kebonsari 1 dan Sukun Kebonsari 3. Dalam wawancara dengan kedua Kepala SPPG tersebut menjelaskan bahwa pengawasan dimulai sejak bahan baku diterima, disimpan dan disiapkan, kemudian berlanjut pada proses memasak, pemorsian, pengemasan, distribusi, hingga makanan diterima sekolah.
Kepala SPPG Sukun Kebonsari 3, Dita Prismanti, mengatakan setiap tahapan mengikuti petunjuk teknis BGN dan dilengkapi kontrol mutu. Sebelum makanan meninggalkan dapur, ahli gizi memastikan kelayakan menu, suhu, kemasan, serta kebersihan proses pengantaran. Pemeriksaan berikutnya dilakukan saat makanan tiba di sekolah.
“Sebelum dikonsumsi siswa, makanan dipastikan aman dan layak melalui uji organoleptik oleh PIC sekolah, guru, atau kepala sekolah,” kata Dita.
Pemeriksaan tersebut menilai kondisi makanan dengan indera, antara lain tampilan, aroma, rasa, dan tekstur, sebelum dibagikan kepada penerima manfaat.
Batas waktu konsumsi juga menjadi bagian penting dari pengamanan. Makanan diarahkan untuk dikonsumsi paling lambat empat jam setelah selesai dimasak dan tidak dibawa pulang. Ketentuan ini bertujuan mencegah penurunan keamanan pangan akibat makanan disimpan terlalu lama di luar kendali SPPG dan sekolah.
PENGAWASAN OPERASIONAL
Di SPPG Sukun Kebonsari 1, pengawasan operasional dibagi ke dalam lima bagian, yaitu persiapan, pengolahan, pemorsian, distribusi, dan pencucian wadah makan. Setiap bagian memiliki penanggung jawab. Sebelum kegiatan dimulai, tim melakukan pengarahan dan meninjau catatan produksi hari sebelumnya agar temuan tidak berulang.
Kepala SPPG Sukun Kebonsari 1, Rika Rahmawati, mengatakan pengawasan menjadi dasar perbaikan layanan. “Akuntabilitas bukan hanya komitmen, tetapi harus dijalankan. Dari pengawasan itu kami mendapat evaluasi untuk perbaikan,” ujarnya.
Selain pengawasan internal, masyarakat dapat memantau layanan melalui Radar MBG. Portal tersebut membantu orang tua mencari SPPG yang melayani sekolah anaknya berdasarkan provinsi, kota, kecamatan, kelurahan, dan nama sekolah. Informasi yang ditampilkan mencakup identitas SPPG, foto menu harian, kandungan gizi, batas waktu konsumsi, serta pengingat agar makanan tidak dibawa pulang.
Masyarakat juga dapat menyampaikan kritik, saran, dan pengalaman melalui saluran pengaduan yang terhubung dari portal tersebut. Di tingkat lokal, SPPG membuka komunikasi melalui PIC sekolah dan akun media sosial. Menurut Rika, masukan dari orang tua, siswa, guru, dan kader menjadi bahan evaluasi menu maupun pelayanan.
Keterbukaan juga diterapkan dalam penanganan kebutuhan khusus. Orang tua dapat mengisi formulir alergi melalui sekolah dan, bila diperlukan, melengkapinya dengan keterangan dokter. SPPG kemudian memberi label pada porsi khusus dan mengganti bahan pemicu alergi dengan sumber karbohidrat atau protein lain yang sesuai. Nasi, ayam, ikan, telur, susu, atau buah dapat disubstitusi berdasarkan kebutuhan penerima manfaat dan perhitungan ahli gizi.
EVALUASI
Evaluasi menu dilakukan secara berkala. SPPG Sukun Kebonsari 3 menghimpun penilaian mingguan dari sekolah, sedangkan SPPG Sukun Kebonsari 1 menggelar bedah menu yang melibatkan ahli gizi, koki, staf administrasi, asisten lapangan, dan koordinator divisi. Pilihan menu mempertimbangkan angka kecukupan gizi, ketersediaan bahan, kemampuan produksi, serta tingkat penerimaan siswa.
Rangkaian pengawasan tersebut memperlihatkan bahwa pembenahan MBG berlangsung melalui dua jalur. Di tingkat pusat, BGN menghentikan sementara atau mengusulkan penutupan dapur yang tidak memenuhi standar. Di tingkat layanan, Kepala SPPG memimpin pengawasan produksi, sekolah memeriksa makanan sebelum dibagikan, dan masyarakat memperoleh akses untuk memantau serta menyampaikan pengaduan.
Pengawasan berlapis tidak menghilangkan seluruh risiko dalam penyediaan makanan bagi ribuan penerima setiap hari. Namun, penegakan persyaratan sanitasi, kehadiran pimpinan saat produksi, pencatatan setiap tahapan, dan keterlibatan masyarakat memberi jalur yang lebih jelas untuk menemukan masalah dan memperbaikinya sebelum berdampak lebih luas. (Ant/E-2)
