Membangun Papua, Menjaga Tanah Leluhur
(MI/Seno)

PEMBANGUNAN di Tanah Papua menghadapi sebuah pertanyaan yang tidak dapat terus kita hindari: dapatkah negara membangun untuk kepentingan nasional tanpa membuat masyarakat hukum adat kehilangan hubungan, manfaat, dan masa depan atas tanah leluhurnya? Jawabannya: harusnya dapat!

Indonesia membutuhkan infrastruktur, ketahanan pangan dan energi, investasi, lapangan kerja, serta pengelolaan sumber daya alam untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat. Namun, pembangunan tidak cukup diukur dari panjang jalan, luas lahan yang dibuka, nilai investasi, atau pertumbuhan ekonomi. Ukuran yang lebih mendasar ialah apakah manusia yang hidup di wilayah pembangunan itu menjadi lebih sejahtera, lebih berdaya, dan tetap bermartabat.

Pertanyaan itu sangat relevan di Papua karena tanah tempat pembangunan berlangsung bukanlah ruang kosong. Tanah telah menjadi ruang hidup masyarakat hukum adat selama bergenerasi.

Berbagai proyek berskala besar di Kabupaten Merauke memperlihatkan kompleksitas persoalan tersebut. Di satu sisi terdapat kepentingan pembangunan nasional. Di sisi lain terdapat kekhawatiran mengenai tanah, lingkungan, kehidupan sosial, dan masa depan masyarakat adat.

Perdebatan kemudian mudah terjebak pada dua pilihan: pembangunan harus berjalan atau masyarakat adat harus dilindungi. Sesungguhnya kita tidak harus memilih salah satunya. Itu bukan paksaan untuk memakan buah simalakama.

 

DARI KOMPENSASI MENJADI KEMITRAAN

Konstitusi telah memberikan fondasi yang jelas. Pasal 18B ayat (2) UUD 1945 mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya, dengan persyaratan sebagaimana ditentukan konstitusi. Karena itu, penghormatan terhadap masyarakat hukum adat bukan kemurahan hati pemerintah, melainkan bagian dari kewajiban konstitusional negara.

Prinsip itu penting karena tanah bagi masyarakat adat bukan semata-mata aset ekonomi. Tanah ialah sumber pangan, identitas, tempat leluhur dimakamkan, ruang pewarisan bahasa dan kebudayaan, serta penghubung antara generasi sekarang, generasi terdahulu, dan anak-cucu yang belum lahir. Karena itu, ketika tanah adat digunakan untuk pembangunan, yang dibicarakan sesungguhnya jauh lebih besar daripada harga per hektare.

Penggunaan tanah adat untuk kegiatan pembangunan sering diselesaikan melalui ganti rugi atau kompensasi. Untuk penggunaan jangka panjang, model demikian patut ditinjau kembali.

Salah satu alternatif yang layak dikembangkan ialah sewa jangka panjang atas penggunaan tanah adat, sepanjang sesuai dengan kerangka hukum pertanahan yang berlaku. Dengan pendekatan itu, masyarakat tidak harus kehilangan seluruh hubungan ekonominya dengan tanah leluhur. Pemerintah atau pelaku usaha memperoleh kepastian penggunaan untuk periode yang disepakati, sedangkan masyarakat memperoleh aliran manfaat selama tanah tersebut digunakan.

Nilainya tentu tidak boleh ditentukan sepihak. Kesepakatan harus dibangun melalui perundingan yang transparan, persetujuan masyarakat yang bermakna, valuasi yang wajar, serta pendampingan independen apabila diperlukan.

Untuk kegiatan komersial tertentu, bentuk pembagian manfaat lain juga dapat dipertimbangkan sesuai dengan hukum yang berlaku, termasuk kontribusi berkala, bagi hasil, atau partisipasi ekonomi lainnya.

Prinsipnya sederhana: jika suatu kegiatan memperoleh manfaat ekonomi dari wilayah adat selama puluhan bahkan ratusan tahun, mengapa manfaat masyarakat pemilik wilayah hanya berlangsung satu kali? Paradigma itu mengubah posisi masyarakat adat dari sekadar penerima kompensasi menjadi mitra pembangunan.

 

TANAH ADAT YANG DIGUNAKAN

Bagaimana dengan tanah yang telah lama digunakan? Persoalan menjadi lebih rumit pada tanah adat yang telah digunakan selama puluhan tahun untuk transmigrasi, perkebunan, kehutanan, pertambangan, migas, permukiman, dan kegiatan lainnya. Sebagian telah berada dalam rezim hak yang diakui hukum nasional. Keadaan tersebut tentu tidak dapat begitu saja dibalik.

Namun, keberadaan hak yang telah sah tidak harus membuat hubungan sosial dan ekonomi antara masyarakat hukum adat dan wilayah asalnya hilang sama sekali. Pemerintah daerah dapat mengkaji kemungkinan membangun mekanisme fiskal yang sah agar masyarakat adat memperoleh manfaat jangka panjang dari perkembangan ekonomi di wilayah asal mereka. Untuk kegiatan usaha, perusahaan dan masyarakat dapat mengembangkan kemitraan serta kontribusi berkala yang transparan berdasarkan kesepakatan dan peraturan yang berlaku.

Tujuannya bukan membatalkan hak yang sah atau menciptakan ketidakpastian investasi. Sebaliknya, yang hendak dibangun ialah hubungan baru yang memberikan kepastian berusaha sekaligus kepastian manfaat bagi masyarakat adat.

 

DANA ABADI UNTUK GENERASI MENDATANG

Manfaat ekonomi yang berkelanjutan pun belum cukup. Ada pertanyaan yang jarang kita ajukan: siapa yang mewakili kepentingan generasi masyarakat adat yang belum lahir?

Tanah adat diterima dari generasi terdahulu dan akan diwariskan kepada generasi berikutnya. Karena itu, tidak seluruh manfaat ekonomi dari penggunaan tanah tersebut seharusnya dihabiskan generasi sekarang.

Sebagian penerimaan dari sewa dan sumber manfaat ekonomi lainnya dapat ditempatkan dalam dana abadi masyarakat hukum adat. Pokok dana dijaga dan dikelola secara profesional. Hasil pengembangannya dapat digunakan untuk pendidikan, kesehatan, pengembangan ekonomi, pelestarian kebudayaan, perlindungan lingkungan, dan kepentingan bersama lainnya.

Dengan demikian, pembangunan yang berlangsung hari ini tidak hanya memberikan manfaat kepada mereka yang hidup sekarang, tetapi meninggalkan aset bagi anak-cucu yang mungkin baru lahir 20 atau 50 tahun mendatang. Dana abadi bukan sekadar instrumen keuangan. Ia merupakan cara melembagakan keadilan antargenerasi.

 

HAK MEMBUTUHKAN KELEMBAGAAN

Namun, uang yang besar tidak otomatis menghasilkan kesejahteraan. Tanpa kelembagaan yang kuat, penerimaan dari tanah dan sumber daya alam bahkan dapat menimbulkan konflik internal, perebutan kepemimpinan, penyalahgunaan dana, atau ketidakadilan baru di dalam komunitas.

Karena itu, penguatan hak ekonomi harus berjalan bersama penguatan kelembagaan masyarakat hukum adat. Harus jelas siapa yang berhak mewakili masyarakat, bagaimana keputusan dibuat, bagaimana penerimaan dikelola dan diaudit, serta bagaimana kepentingan perempuan, pemuda, kelompok rentan, dan generasi mendatang dilindungi.

Organisasi yang representatif, transparan, dan profesional dibutuhkan bukan hanya untuk mengelola dana abadi. Ia juga diperlukan agar masyarakat mampu berunding secara lebih setara dengan pemerintah dan investor.

Tujuan akhirnya bukan sekadar membuat masyarakat adat menerima lebih banyak uang, melainkan memperkuat kemampuan mereka menentukan masa depan mereka sendiri.

 

KEPASTIAN HAK, KEPASTIAN BERUSAHA

Semua gagasan tersebut sulit diwujudkan apabila pertanyaan paling dasar belum terjawab: siapa masyarakat hukum adatnya, di mana wilayahnya, dan siapa yang berwenang mengambil keputusan atas nama komunitas?

Karena itu, identifikasi, pemetaan, verifikasi, dan pengakuan hukum masyarakat beserta wilayah adat perlu dipercepat sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Pengakuan tersebut kadang dipersepsikan sebagai hambatan investasi. Justru sebaliknya. Ketidakjelasan mengenai pemegang hak merupakan sumber konflik dan ketidakpastian. Ketika masyarakat, wilayah, perwakilan yang sah, serta mekanisme pengambilan keputusan diketahui dengan jelas, pemerintah dan investor juga mengetahui dengan siapa mereka harus berunding.

Kepastian hak masyarakat adat dapat menjadi bagian dari kepastian berusaha. Pemerintah daerah, DPR Papua dan DPR kabupaten/kota, serta Majelis Rakyat Papua mempunyai peran penting sesuai dengan kewenangan masing-masing untuk mempercepat proses tersebut.

 

MEMBANGUN, BUKAN MENGHILANGKAN

Merauke dapat menjadi tempat Indonesia membuktikan kepentingan nasional dan hak masyarakat hukum adat tidak harus saling meniadakan. Negara tetap dapat membangun. Investor memperoleh kepastian berusaha. Masyarakat adat memperoleh penghormatan terhadap haknya sekaligus manfaat ekonomi yang berkelanjutan. Sebagian manfaat tersebut kemudian diwariskan melalui dana abadi kepada generasi berikutnya.

Hal yang perlu kita tinggalkan ialah paradigma pembangunan yang menempatkan masyarakat adat sebagai hambatan, penerima ganti rugi, atau penonton di atas tanah leluhur mereka. Mereka harus menjadi mitra dan penerima manfaat jangka panjang pembangunan.

Indonesia tidak harus memilih antara pembangunan dan masyarakat hukum adat. Kita dapat memiliki keduanya. Ukuran keberhasilan pembangunan bukanlah ketika masyarakat adat perlahan menghilang dari tanah leluhur mereka. Pembangunan berhasil ketika mereka tetap berdiri tegak di atas tanah tersebut—lebih sejahtera, lebih terdidik, lebih sehat, semakin mampu menentukan masa depan mereka, dan semakin dihormati sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari Republik Indonesia.

Jika prinsip itu dapat kita bangun bersama, konflik tidak harus menjadi warisan bagi generasi berikutnya. Yang kita wariskan ialah Indonesia yang maju, adil, dan tetap setia kepada konstitusinya.



Source link

By Redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *