KPU Hormati Gugatan Ijazah Gibran, Jawaban Disampaikan di Sidang MK Rabu
Komisioner KPU RI, Idham Holik(MI/SUSANTO)

KOMISI Pemilihan Umum (KPU) RI akan menyiapkan jawaban atas gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2024 yang diajukan mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana bersama 11 pemohon lainnya terkait persyaratan pencalonan Gibran Rakabuming Raka.

Komisioner KPU RI, Idham Holik mengatakan jawaban atas seluruh dalil pemohon akan disampaikan dalam persidangan berikutnya. KPU juga akan membawa dokumen yang menjadi dasar penetapan terpenuhinya persyaratan pencalonan Gibran.

“Ya tentunya nanti akan dijawab dalam jawaban KPU sebagai termohon,” kata Idham kepada wartawan, Selasa (21/9).

Idham mengatakan KPU akan menyampaikan dokumen terkait persyaratan pencalonan Gibran dalam persidangan. Menurut dia, gugatan PHPU yang diajukan dua tahun setelah pelaksanaan Pilpres 2024 merupakan situasi yang baru ditemui KPU.

“Ya memang kalau bicara tentang Undang-Undang Pemilu yang mengatur tentang perselisihan hasil pemilu presiden, ya tentunya kami baru mendapati ada situasi seperti ini,” ujarnya.

Meski demikian, Idham menegaskan KPU menghormati proses hukum yang sedang berjalan di Mahkamah Konstitusi (MK), termasuk Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 1 Tahun 2026 yang menjadi dasar pemeriksaan perkara tersebut.

“KPU sebagai penyelenggara pemilu tentunya menghormati proses hukum ini, apalagi Mahkamah Konstitusi sudah menerbitkan Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 1 Tahun 2026,” katanya.

Menurut Idham, KPU dalam menjalankan tugasnya harus memperhatikan peraturan yang diterbitkan lembaga lain, khususnya lembaga yang memiliki kewenangan dalam menerbitkan dokumen terkait persyaratan pencalonan.

“Itu posisi KPU sebagai end user. Posisi KPU sebagai end user, sebagai lembaga penerima dokumen. Sehingga KPU harus memperhatikan dokumen apa, peraturan-peraturan yang diterbitkan oleh lembaga-lembaga yang memiliki kewenangan atributif dalam hal tersebut,” jelasnya.

Idham memastikan KPU akan mempersiapkan jawaban secara matang untuk persidangan berikutnya yang dijadwalkan berlangsung pada Rabu (23/9/2026). Catatan yang disampaikan majelis hakim dalam sidang pemeriksaan pendahuluan, kata dia, juga akan menjadi bagian dari bahan yang dipersiapkan KPU.

“Prinsipnya, KPU sangat menghormati Mahkamah Konstitusi,” tegasnya.

Sebelumnya, Permohonan PHPU tersebut diajukan pada 10 September 2026 dan diregistrasi MK pada 17 September 2026 dengan nomor perkara 01/PHPU.PRES-XXIV/2026. Sidang pemeriksaan pendahuluan digelar di Gedung MK, Senin (21/9/2026) malam.

Dalam perkara tersebut, KPU RI menjadi termohon, sedangkan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI menjadi pihak terkait.

Sebanyak 12 orang tercatat sebagai pemohon, yakni Brahma Aryana, Ansufri ID Sambo, Denny Indrayana, Fachrul Razi, Tyasno Sudarto, Slamet Soebijanto, Hanafie Asnan, Soenarko MD, drg. Moeryono, H.M. Subhan, Bonatua Silalahi, dan Dra. Tiurma M.S. Sihombing. (P-4)



Source link

By Redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *