
WALI Kota Jakarta Pusat Arifin mendapati pengelolaan parkir di Jalan Sumenep, Menteng, Jakarta Pusat tidak sesuai ketentuan. Hal itu ditemukan saat Arifin meninjau rencana revitalisasi Taman Sumenep, Jumat 18 September 2026.
Arifin mengatakan, ruas Jalan Sumenep memang termasuk lokasi parkir yang telah ditetapkan. Namun, ia meminta mekanisme dan tarif parkir di lapangan kembali diperiksa agar sesuai ketentuan.
“Kita ingin memastikan ketentuan aturannya sebagaimana. Tadi ada yang bilang Rp 2.000, ada yang Rp 5.000,” kata Arifin.
Ia juga menyoroti keberadaan lahan parkir milik swasta yang berada di sekitar lokasi. Menurutnya, jika lahan tersebut memiliki izin, kendaraan dapat diarahkan ke lokasi tersebut sehingga fungsi jalan tidak terganggu parkir.
Sementara itu, Kasatpel Perparkiran Jakarta Pusat Arudolf Tumanggor menjelaskan tarif resmi yang berlaku yakni Rp2.000 untuk sepeda motor, Rp5.000 untuk mobil, dan Rp1.000 untuk sepeda. Ia mengaku akan mengecek kembali kondisi di lapangan terkait adanya dugaan pungutan yang tidak sesuai tarif.
“Dari kita jelas, aturannya itu Rp2.000 untuk motor, Rp5.000 untuk mobil, Rp1.000 buat sepeda,” ucap Arudolf.
Arudolf juga membenarkan setiap juru parkir seharusnya menggunakan tiket sebagai bagian dari SOP. Namun, saat pemeriksaan di lokasi, petugas tidak menemukan juru parkir yang membawa tiket.
Menurut Arudolf terdapat dua juru parkir resmi yang mendapat surat tugas di lokasi tersebut, yakni Yudi dan Ali. Jika terbukti melakukan pelanggaran, pihaknya akan memanggil dan memeriksa juru parkir terkait, termasuk memberikan sanksi hingga pencabutan surat tugas.
“Kalau kita sudah kedapati pelanggaran, contohnya nggak sesuai tarif, nanti diperiksa dulu. Kalau ada kesalahan, kita pasti cabut surat tugas,” katanya. (H-2)
