
MENTERI Perdagangan (Mendag) Budi Santoso memberikan garansi bahwa ketersediaan beras di tingkat ritel dan pasar tetap terkendali. Jaminan ini diberikan di tengah langkah pemerintah menarik peredaran 25 merek beras fortifikasi yang terbukti tidak sesuai dengan standar kandungan gizi pada label kemasan.
“Enggak (masalah), (stok) aman, aman,” ujar Budi saat ditemui usai menghadiri rapat kerja bersama Komisi VI DPR RI di Jakarta, Kamis (17/9).
Pasokan Diperkuat Beras SPHP Bulog
Untuk mengantisipasi kekosongan pasokan akibat penarikan produk tersebut, pemerintah mengandalkan tambahan suplai melalui program Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP). Perum Bulog disiapkan untuk menggelontorkan tambahan satu juta ton beras SPHP.
“Bulog kan sudah menyampaikan untuk memasok satu juta ton SPHP berupa beras kita, waktu itu rapat di Kemenko Pangan. Jadi saya kira enggak ada masalah,” ungkap Budi.
Kebijakan penambahan alokasi satu juta ton beras SPHP ini sebelumnya telah diputuskan dalam rapat koordinasi di Kementerian Koordinator Bidang Pangan pada 7 September 2026. Tujuannya guna memperkuat pasokan beras medium sekaligus menjaga stabilitas harga di pasaran. Perum Bulog sendiri mencatat stok Cadangan Beras Pemerintah (CBP) per Rabu (16/9) berada di kisaran 4,6 juta ton, dengan realisasi penyaluran SPHP sejak Maret hingga pertengahan September 2026 mencapai kurang lebih 794 ribu ton.
Guna memastikan kelancaran distribusi ke pasar modern maupun pasar rakyat, Kementerian Perdagangan terus memperketat koordinasi lintas instansi bersama Badan Pangan Nasional (Bapanas) serta Kementerian Pertanian (Kementan).
“Ya salah satunya dari Bulog, distribusinya kita jaga. Nanti kita koordinasi terus dengan Bapanas dan juga dari Kementan,” kata Budi menambahkan.
Kronologi Penarikan 25 Merek Beras Fortifikasi
Langkah pengetatan stok ini menyusul keputusan Bapanas sehari sebelumnya yang mengonfirmasi bahwa 25 merek beras fortifikasi bermasalah telah menghentikan kegiatan produksi. Seluruh produk tersebut kini sedang dalam tahap penarikan masif dari pasaran.
Berdasarkan data hingga pekan pertama September, sebanyak 12 merek telah berhasil menarik produknya, sementara sisanya masih dalam proses penyelesaian. Bapanas mencatat ada 11 pelaku usaha pemegang izin edar dari 25 merek tersebut yang telah dijatuhi surat peringatan melalui Otoritas Kompeten Keamanan Pangan Daerah (OKKPD).
Sebelumnya, Menteri Pertanian sekaligus Kepala Bapanas, Andi Amran Sulaiman, memaparkan hasil uji laboratorium terhadap 27 merek beras berkalim fortifikasi. Hasilnya, 25 merek dinyatakan gagal memenuhi standar kandungan gizi sesuai klaim kemasan. Pengujian ketat ini melibatkan empat laboratorium independen, di mana izin edar seluruh merek yang melanggar langsung dicabut.
Terkait adanya indikasi pelanggaran hukum dalam kasus beras fortifikasi ini, aparat penegak hukum dilaporkan masih melakukan pendalaman. Kementerian Pertanian telah berkoordinasi secara intensif dengan Direktorat Tindak Pidana Khusus Bareskrim Polri serta Satgas Pangan Polri. Penegakan hukum lanjutan akan dijalankan apabila bukti dan pengujian ilmiah mengonfirmasi adanya unsur pidana.
Menanggapi proses hukum tersebut, Mendag Budi Santoso menegaskan sikap pemerintah yang kooperatif dan menghormati prosedur yang tengah berjalan.
“Kita hormati proses hukum yang berjalan,” tutur Budi. (Ant/E-4)
