KPK Telusuri Alur Dugaan Suap Pengurusan HGB di Bogor
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo.(Dok. Antara)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami alur dugaan suap dalam pengurusan hak guna bangunan (HGB) milik sebuah perusahaan pengembang swasta di Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Penyidikan diarahkan untuk mengungkap rangkaian komunikasi, dugaan pemberian uang, hingga kemungkinan adanya pihak lain yang memberikan perintah dalam proses pengurusan sertifikat tanah tersebut.

Perkara ini bermula dari proses pengurusan pemblokiran dan pemecahan HGB yang dilakukan oleh pihak pengembang swasta terhadap sejumlah bidang lahan yang dikelolanya di Kabupaten Bogor.

Dalam proses tersebut, KPK menduga terdapat komunikasi antara pihak pengembang swasta dengan sejumlah pihak yang memiliki akses dalam proses administrasi pertanahan.

Menurut konstruksi perkara yang disampaikan KPK, pihak swasta yang menjadi perantara diduga berkomunikasi dengan pihak lain untuk membantu proses pembukaan blokir lahan. Permintaan tersebut kemudian disebut diteruskan kepada Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung.

Namun, Sontang diduga menyampaikan bahwa proses pembukaan blokir dapat dilakukan apabila terdapat arahan dari atasannya.

Pernyataan tersebut kini menjadi salah satu fokus penyidikan KPK untuk mengungkap apakah terdapat pihak lain yang memberikan instruksi dalam proses pengurusan HGB tersebut.

“Kami juga telusuri soal alur perintah, apakah kemudian ada pihak-pihak lain yang memberikan perintah yang kemudian terbangun konstruksi perkara ini,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dilansir dari Antara, Rabu (16/9).

Dugaan Permintaan Fee dan Aliran Uang

Selain menelusuri rantai perintah, KPK juga mendalami dugaan adanya pemberian uang dalam proses pengurusan HGB tersebut.

KPK menduga terdapat pembicaraan mengenai sejumlah uang yang diminta terkait proses pembukaan blokir dan penyelesaian administrasi pertanahan. Dalam konstruksi perkara, permintaan uang tersebut diduga disampaikan melalui pihak perantara.

Penyidik juga mendalami apakah uang yang diduga diberikan hanya berhenti kepada para tersangka atau mengalir kepada pihak lain yang belum terungkap.

“Apakah berhenti kepada orang-orang tersebut atau kemudian mengalir kepada pihak-pihak lain? Tentunya akan dilakukan follow the money. Kami akan ikuti aliran uang itu ke mana saja,” ujar Budi.

OTT KPK dan Penetapan Tersangka

Kasus ini terungkap setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di kawasan Jabodetabek pada 14 September 2026.

OTT tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi dalam pengurusan HGB sebuah perusahaan pengembang swasta di Kabupaten Bogor.

Sehari setelah OTT, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Mereka yakni Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, pihak swasta dari perusahaan pengembang, serta sejumlah pihak lain yang diduga terkait dalam perkara tersebut.

KPK menyebut penyidikan masih berlangsung untuk mendalami dua hal utama, yakni jalur perintah dalam proses pengurusan HGB serta aliran uang yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut. (Ant/Z-10)



Source link

By Redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *