Berkas P-21, Kejagung Limpahkan Febrie Adriansyah ke Kejari Jaksel Besok
Tersangka kasus pemerasan dan TPPU, Febrie Adriansyah.(Dok. Antara)

TIM 9 Kejaksaan Agung menjadwalkan pelimpahan tersangka dan berkas perkara (Tahap II) kasus dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) atas nama mantan Jampidsus Febrie Adriansyah ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat (18/9/2026).

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, mengonfirmasi bahwa berkas perkara tersebut telah dinyatakan lengkap atau P-21. Selain Febrie, dua tersangka lainnya juga akan dilimpahkan dalam waktu yang bersamaan.

“Benar (dilimpahkan). Kemarin berkas perkara sudah dinyatakan P-21 dan lengkap,” ujar Anang di Jakarta, Kamis (17/9). Dua tersangka tambahan yang dimaksud adalah Don Ritto selaku pengacara dan Nurman Herin dari pihak swasta, yang keduanya dijerat dengan pasal TPPU.

Anang menambahkan bahwa proses pelimpahan kemungkinan besar dilakukan pada siang hari, meski waktu pastinya masih menunggu koordinasi teknis. Pelimpahan ini menandai berakhirnya proses penyidikan di tingkat Tim 9 Kejagung untuk segera masuk ke tahap penuntutan.

Sebelumnya, Koordinator Tim 9 sekaligus Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas), Rudi Margono, menjelaskan bahwa tindak pidana asal dalam kasus ini adalah dugaan korupsi berupa pemerasan oleh oknum penyelenggara negara. Perkara ini berkaitan dengan penanganan kasus besar di PT ASABRI dan PT Asuransi Jiwasraya.

Dalam penyidikan ini, Kejaksaan Agung telah menerbitkan empat surat perintah penyidikan (sprindik). Lingkup perkara mencakup dugaan korupsi di PT KNI, tata kelola batu bara di PLTU, hingga penanganan perkara korupsi asuransi pelat merah.

Sebagai bagian dari penguatan alat bukti, penyidik juga telah menerima pelimpahan barang bukti dari Polri. Barang bukti tersebut meliputi emas seberat 74 kilogram serta uang valuta asing dengan nilai mencapai ratusan miliar Rupiah yang diduga terkait dengan aktivitas pencucian uang para tersangka. (Anr/Z-10)



Source link

By Redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *