Fahd Arafiq Cetak Hattrick Jadi Tersangka KPK, Berikut Daftar Perkaranya
Ilustrasi perkara Fahd Arafiq(Magnific)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan akan memaksimalkan sanksi pidana terhadap Ketua DPP Partai Golkar, Fahd El Fouz alias Fahd Arafiq. Langkah ini diambil setelah Fahd kembali ditetapkan sebagai tersangka untuk ketiga kalinya atau mencetak hattrick dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi.

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menyatakan bahwa status residivis yang disandang Fahd menjadi dasar bagi lembaga antirasuah untuk menuntut hukuman yang lebih berat.

“Kami akan maksimalkan untuk pemidanaan terhadap FF (Fahd) yang sudah ketiga kalinya ini. Secara konsep hukum, tentunya residivis itu lebih berat dari orang yang baru atau pertama kali melakukan sebuah perbuatan pidana,” ujar Taufik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (15/9/2026).

Daftar Kasus Korupsi Fahd Arafiq

Rekam jejak hukum Fahd Arafiq di KPK tercatat cukup panjang dengan keterlibatan dalam berbagai proyek besar di kementerian yang berbeda. Berikut adalah daftar perkara yang menjeratnya:

  1. Kasus Dana PPID (2011): Fahd pertama kali berurusan dengan hukum sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait pengalokasian anggaran program Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah (PPID) tahun 2011.
  2. Kasus Al-Quran dan Lab Komputer (2011-2012): Ia kembali terjerat dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Al-Quran serta pengadaan laboratorium komputer untuk Madrasah Tsanawiyah (MTs) di Kementerian Agama.
  3. Kasus Kementerian ATR/BPN (2026): Kasus terbaru yang menjadikannya tersangka untuk ketiga kali berkaitan dengan dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Peran sebagai Penampung Uang

Dalam kasus terbaru di Kementerian ATR/BPN, KPK menduga Fahd Arafiq berperan sebagai pihak swasta yang menjadi penampung uang hasil korupsi. Ia diduga merupakan salah satu orang kepercayaan Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid.

Konstruksi perkara bermula dari pengumpulan uang terkait pengurusan layanan pertanahan di berbagai tingkatan, mulai dari Kantor Pertanahan, Kantor Wilayah, hingga tingkat kementerian. Uang tersebut dikumpulkan oleh pihak swasta bernama Erwin dan Muhammad Fakhry, yang kemudian disetorkan kepada mantan Bupati Kebumen, Arif Sugiyanto.

“Selanjutnya, uang-uang diberikan kepada FEZ (Fahd El Fouz),” jelas Taufik. Saat ini, penyidik masih mendalami asal-usul, aliran dana, serta pihak-pihak lain yang terlibat dalam proses layanan pertanahan tersebut.

Daftar Tersangka Kasus ATR/BPN 2026:

  • Lampri (Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN)
  • I Sontang Coin Manurung (Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor)
  • Adrianto Pitojo Adhi (Presiden Direktur swasta)
  • Rizal Pahlevi (Pihak swasta/perantara swasta)
  • Arif Sugiyanto (Mantan Bupati Kebumen)
  • Fahd El Fouz alias Fahd Arafiq (Ketua DPP Golkar)
  • Erwin (Pihak swasta)
  • Muhammad Fakhry (Pihak swasta)

Kasus ini mencuat setelah KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di kawasan Jabodetabek pada 14 September 2026. Operasi tersebut berkaitan dengan dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) perusahaan swasta di wilayah Kabupaten Bogor, Jawa Barat. (Ant/H-4)



Source link

By Redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *