
Pengelola Jalan Tol Cikopo-Palimanan (Astra Tol Cipali) resmi mulai menerapkan tarif di Gerbang Tol (GT) Sementara Cipeundeuy KM 87+950 Jalur A (arah Cirebon) pada Minggu, 30 Agustus 2026. Kebijakan ini diambil setelah gerbang tol tersebut dioperasikan secara gratis sejak 21 Agustus 2026.
“Tarif di Gerbang Tol Sementara Cipeundeuy berlaku mulai hari ini (30 Agustus 2026) pada pukul 06.00 WIB,” ujar Sustainability Management & Corporate Communications Dept Head Astra Tol Cipali, Ardam Rafif Trisilo, dalam keterangan resminya di Kabupaten Subang, Jawa Barat.
Pengoperasian GT Sementara Cipeundeuy ini bertujuan untuk menunjang kelancaran distribusi logistik menuju kawasan Pelabuhan Patimban, Kabupaten Subang. Pemberlakuan tarif ini didasarkan pada Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 7429/KPTS/Mn/2026 tentang Penetapan Golongan Jenis Kendaraan Bermotor dan Besaran Tarif Tol.
GT Sementara Cipeundeuy menerapkan sistem transaksi tertutup, di mana besaran tarif ditentukan berdasarkan asal dan tujuan perjalanan pengguna jalan. Berikut adalah rincian tarif yang berlaku:
| Golongan I | Rp18.000 |
| Golongan II & III | Rp29.500 |
| Golongan IV & V | Rp37.000 |
| Golongan I | Rp12.500 |
| Golongan II & III | Rp21.000 |
| Golongan IV & V | Rp26.000 |
Pihak Astra Tol Cipali mengimbau seluruh pengguna jalan untuk memastikan saldo uang elektronik (e-toll) mencukupi sebelum memasuki ruas tol guna menghindari antrean di gerbang tol. Selain itu, pengendara diingatkan untuk memastikan kondisi kendaraan dalam keadaan prima.
Pengguna jalan juga diminta untuk selalu mematuhi rambu-rambu lalu lintas serta arahan dari petugas di lapangan, dengan tetap mengutamakan keselamatan selama berkendara di sepanjang ruas Tol Cipali.
