Mengapa Maulid Nabi saat Wafatnya Rasulullah? Ini Penjelasan Imam As-Suyuti
Ilustrasi.(Magnific)

PERDEBATAN mengenai peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW sering kali memunculkan argumen yang mempertanyakan ketepatan waktu pelaksanaannya. Salah satu syubhat atau keraguan yang sering dilontarkan ialah mengenai kesamaan tanggal antara kelahiran dan wafatnya Rasulullah SAW, yakni pada 12 Rabiul Awal. Pihak yang kontra berargumen bahwa merayakan Maulid pada tanggal tersebut sama saja dengan bersukacita di atas hari wafatnya Nabi.

Namun, argumentasi ini sebenarnya bukanlah hal baru dan telah dijawab secara tuntas oleh para ulama klasik, salah satunya oleh Imam Al-Hafidz Jalaluddin As-Suyuti dalam kitabnya yang fenomenal, Al-Hawi lil Fatawi. “Penjelasan beliau memberikan landasan kuat bagi umat Muslim Ahlussunnah wal Jama’ah dalam memahami esensi syukur dan sabar dalam bingkai syariat,” ujar Ustaz Abdurrachman Asy-Syafii dalam kanalnya di Youtube.

Perbedaan Pendapat Ulama mengenai Tanggal Kelahiran dan Wafat

Dalam catatan sejarah Islam, terdapat perbedaan mencolok mengenai tingkat kesepakatan ulama terkait tanggal lahir dan wafatnya Nabi Muhammad SAW:

  • Wafatnya Nabi: Mayoritas ulama (jumhur) sepakat bahwa Rasulullah SAW wafat pada tanggal 12 Rabiul Awal tahun 11 Hijriah. Hal ini karena saat beliau wafat, Islam telah berkembang pesat dan para sahabat menyaksikan serta mencatat peristiwa tersebut dengan detail untuk disampaikan kepada generasi berikutnya.
  • Kelahiran Nabi: Para ulama berselisih pendapat mengenai tanggal pastinya. Ada yang menyebut tanggal 9, 12, hingga 13 Rabiul Awal, bahkan ada yang berpendapat di luar bulan tersebut. Ketidakpastian ini terjadi karena saat Nabi lahir, beliau belum diangkat menjadi Rasul, sehingga masyarakat umum saat itu belum memberikan perhatian khusus untuk mencatat tanggal lahirnya secara presisi.

Imam As-Suyuti dalam Al-Hawi lil Fatawi menanggapi pandangan yang mengaitkan kegembiraan Maulid dengan kesedihan wafatnya Nabi. Beliau menjelaskan bahwa kelahiran Nabi ialah nikmat terbesar bagi alam semesta, sementara wafatnya beliau ialah musibah terbesar bagi umat Islam.

Secara syariat, terdapat perbedaan sikap dalam menghadapi nikmat dan musibah:

  1. Menghadapi Nikmat: Syariat menganjurkan umat untuk menampakkan rasa syukur dan kegembiraan. Contoh nyatanya ialah perintah melakukan akikah saat seorang anak lahir sebagai bentuk syukur.
  2. Menghadapi Musibah: Syariat memerintahkan umat untuk bersabar, tenang, dan menahan diri. Islam justru melarang niyahah (meratapi kematian) atau menampakkan kegelisahan yang berlebihan secara terus-menerus.

Baca juga: Ustaz Adi Hidayat Alasan Ulama Angkat Maulid Nabi, Serangan Bidah Orientalis

Kutipan Penting: “Kaidah-kaidah syariat menunjukkan bahwa pada bulan ini (Rabiul Awal) baik untuk menampakkan kegembiraan atas kelahiran Nabi SAW, bukan menampakkan kesedihan karena wafatnya beliau.” Imam As-Suyuti.

Analogi Akikah dan Larangan Meratapi Kematian

Imam As-Suyuti memperkuat argumennya dengan membandingkan praktik akikah dan kematian. Saat lahir seorang anak, kita disunnahkan menyembelih hewan (akikah) sebagai bentuk selebrasi syukur. Namun, saat terjadi kematian, syariat tidak memerintahkan penyembelihan atau perayaan apa pun. Sebaliknya, umat dilarang mengulang-ulang kesedihan atau menjadikan hari kematian sebagai hari berkabung tahunan.

Beliau juga menukil pendapat Imam Ibnu Rajab Al-Hambali dalam kitab Al-Lathaif. Ibnu Rajab mengkritik kelompok yang menjadikan hari Asyura sebagai hari berkabung nasional karena terbunuhnya Sayyidina Husain.

Beliau menegaskan bahwa Allah dan Rasul-Nya tidak pernah memerintahkan untuk menjadikan hari musibah atau wafatnya para nabi sebagai hari berkabung. Jika terhadap Nabi saja tidak diperintahkan, apalagi terhadap orang yang kedudukannya di bawah Nabi.

Kesimpulan: Mengapa Maulid Tetap Dianjurkan?

Berdasarkan penjelasan di atas, peringatan Maulid Nabi tetap memiliki landasan syar’i yang kuat meskipun bertepatan dengan bulan wafatnya beliau. Fokus utama dari Maulid berupa penguatan rasa cinta (mahabbah) dan syukur atas diutusnya Rasulullah ke dunia.

Ketika dalam satu waktu terdapat nikmat dan musibah yang terjadi di masa lalu, kaidah syariat lebih mengedepankan penampakan syukur atas nikmat yang berkelanjutan daripada mengulang-ulang kesedihan atas musibah yang telah lewat. Dengan demikian, tuduhan bahwa merayakan Maulid berarti berbahagia atas wafatnya Nabi merupakan syubhat yang tidak berdasar secara disiplin ilmu fikih dan ushul.

Baca juga: Urutan 30 Surat Juz Amma Lengkap Arab, Latin, dan Arti

FAQ: Pertanyaan Sering Diajukan Mengenai Maulid dan Wafat Nabi









Pertanyaan Jawaban
Apakah benar Nabi wafat 12 Rabiul Awal? Ya, mayoritas ulama sepakat Nabi wafat pada 12 Rabiul Awal tahun 11 Hijriah.
Mengapa tanggal lahir Nabi diperselisihkan? Karena saat lahir, beliau belum menjadi tokoh publik (Nabi), sehingga tidak banyak sahabat yang mencatatnya secara formal.
Apa hukum merayakan Maulid menurut Imam As-Suyuti? Beliau menganggapnya sebagai bid’ah hasanah (inovasi yang baik) yang mengandung pahala karena menampakkan syukur.
Bolehkah kita berkabung pada 12 Rabiul Awal? Syariat melarang menjadikan hari wafatnya Nabi sebagai hari berkabung tahunan yang menampakkan kesedihan berlebihan.
Apa kitab rujukan utama dalam masalah ini? Kitab Al-Hawi lil Fatawi karya Imam Jalaluddin As-Suyuti.
Checklist Peringatan Maulid yang Sesuai Syariat:

  • Niatkan sebagai bentuk syukur atas nikmat diutusnya Nabi Muhammad SAW.
  • Mengisi acara dengan pembacaan Sirah Nabawiyah (sejarah Nabi).
  • Memperbanyak selawat dan sedekah makanan.
  • Menghindari kemungkaran atau perbuatan yang melanggar adab dalam perayaan.
  • Menjadikan momentum untuk meningkatkan keteladanan terhadap akhlak Rasulullah. (I-2)



Source link

By Redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *