Komisi Organisasi Nyatakan Ketua Umum dan Rais Aam PBNU Dilarang Rangkap Jabatan
Peserta Muktamar NU ke -35 Tambakberas, Jombang, memprotes mekanisme pemilihan Ketua Umum dan Rais Aam PBNU melalui sistem perwakilan.(Antara)

KOMISI Organisasi Muktamar Nahdlatul Ulama (NU) di Tambakberas, Jombang, memutuskan larangan rangkap jabatan politik bagi Ketua Umum PBNU dan Rais Aam. 

Ketentuan itu dikeluarkan setelah pembahasan perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) NU dalam rapat pleno Muktamar ke -35 Tambakberas, Jombang, Sabtu (29/8). 

Wakil Ketua Komisi Organinasi Muktamar ke-35, Asrorun Ni’am Sholeh menyatakan, perubahan AD mencakup mekanisme penyelesaian perselisihan internal melalui musyawarah mufakat yang dilakukan lewat Majelis Tahkim.

Sementara itu, dalam ART, sejumlah ketentuan organisasi turut dievaluasi, termasuk mekanisme kaderisasi dan aturan rangkap jabatan. “Ketua umum dan Rais Aam tidak boleh dirangkap dengan jabatan politik,” katanya, seusai sidang Komisi, Sabtu (29/8) petang. 

Larangan tersebut mencakup jabatan presiden, wakil presiden, menteri, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, wakil wali kota, anggota DPR, DPD, DPRD provinsi maupun DPRD kabupaten/kota.

Selain itu, Rais Aam dan Ketua Umum PBNU juga tidak diperkenankan mencalonkan diri maupun dicalonkan dalam pemilihan jabatan politik. “Jika ingin maju dalam kontestasi politik, mereka harus memilih dan tidak dapat merangkap jabatan,” pungkasnya.(E-2)



Source link

By Redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *