KLH Segel Saluran Limbah Pabrik yang Diduga Cemari Sungai Porong
Ilustrasi: Sungat Porong(MI/heri susetyo)

KEMENTERIAN Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) menyegel saluran pembuangan air limbah milik salah satu perusahaan yang mengarah ke Sungai Porong, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur. Tindakan itu dilakukan setelah hasil pengujian menemukan sejumlah parameter kualitas air melampaui baku mutu.

Penyegelan dilakukan sebagai tindak lanjut atas pengaduan masyarakat mengenai dugaan pencemaran Sungai Porong. Tim Pengawas Balai Penegakan Hukum Lingkungan Hidup (BPHLH) wilayah Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara bersama Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Mojokerto sebelumnya telah melakukan verifikasi lapangan dan pengambilan sampel pada 22-23 Juli 2026.

Kepala Balai Penegakan Hukum Lingkungan Hidup Kota Surabaya Arief Hilman Arda mengatakan hasil pengujian terhadap sampel air limbah dan badan air menemukan sejumlah parameter yang melampaui standar baku mutu.

“Berdasarkan hasil pengujian terhadap sampel yang diambil oleh Tim Pengawas dan DLH Kabupaten Mojokerto, ditemukan adanya parameter kualitas air yang melebihi baku mutu yang dipersyaratkan. Temuan ini menjadi bagian penting dalam proses verifikasi dugaan pencemaran lingkungan akibat pembuangan air limbah ke Sungai Porong,” kata Arief dalam keterangan resmi, Jumat (28/8).

Parameter yang ditemukan melampaui baku mutu tersebut antara lain kebutuhan oksigen biologis atau biological oxygen demand (BOD), kebutuhan oksigen kimiawi (chemical oxygen demand/COD), total coliform, serta kandungan minyak dan lemak.

KLH/BPLH kemudian menghentikan pembuangan air limbah dari perusahaan tersebut untuk mencegah potensi pencemaran meluas. Petugas memasang garis pengawasan dan penegakan hukum lingkungan hidup (PPLH), plang penghentian pelanggaran, serta menutup pipa outfall yang mengarah ke Sungai Porong.

“Sebagai langkah untuk menghentikan potensi terjadinya pencemaran lebih lanjut, kami telah melakukan penghentian pembuangan air limbah pada titik outfall yang menuju Sungai Porong dengan memasang garis PPLH dan plang penghentian pelanggaran, serta melakukan penutupan pipa outfall pembuangan air limbah menuju Sungai Porong,” ujar Arief.

Menurut KLH/BPLH, seluruh hasil verifikasi lapangan, pengambilan sampel, pengujian laboratorium, hingga tindakan penghentian pembuangan limbah akan menjadi bagian dari proses penegakan hukum terhadap dugaan pelanggaran tersebut.

Direktur Pengaduan dan Pengawasan Lingkungan Hidup KLH/BPLH Ardyanto Nugroho mengatakan setiap pelaku usaha wajib memastikan pengelolaan dan pembuangan air limbah dilakukan sesuai ketentuan serta tidak menimbulkan pencemaran.

“Terhadap dugaan pelanggaran yang ditemukan, kami akan melakukan tindak lanjut sesuai kewenangan dan ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.

KLH/BPLH menyatakan akan terus memperkuat pengawasan terhadap potensi pencemaran lingkungan dan menindak pihak yang terbukti melanggar ketentuan. Penyegelan saluran limbah tersebut diharapkan menghentikan sementara sumber pencemaran dan mencegah penurunan kualitas air Sungai Porong selama proses penanganan dugaan pelanggaran berlangsung. 

(P-4)



Source link

By Redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *