Luhut Usul Definisi Korupsi Indonesia tak Berbasis Kerugian Negara
Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan.(Dok. Sekretaris Kabinet)

KETUA Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan mengusulkan agar definisi korupsi di Indonesia disesuaikan dengan standar internasional dan tidak lagi bertumpu pada unsur kerugian negara. Usulan ini bertujuan memberikan ruang aman bagi aktivitas bisnis badan usaha seperti Danantara yang kerap berhadapan dengan risiko investasi.

Luhut menyampaikan usulan tersebut di Istana Merdeka, Jakarta, pada Selasa (20/10). Ia mengungkapkan bahwa Presiden telah menyetujui kajian yang disusun oleh tim DEN mengenai redefinisi korupsi agar penanganan perkara di Indonesia sejalan dengan praktik global.

“Tadi Presiden juga setuju dengan kajian yang dibuat oleh tim dari Dewan Ekonomi Nasional mengenai definisi korupsi, karena itu penting untuk supaya masalah penanganan korupsi di Indonesia itu berstandar internasional,” ujar Luhut.

Kajian DEN tersebut merujuk pada konvensi antikorupsi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) yang telah diratifikasi oleh Indonesia sejak dua dekade lalu. Dalam rujukan internasional tersebut, fokus utama tindakan korupsi lebih ditekankan pada aspek penyuapan (bribery) ketimbang perhitungan kerugian negara.

Luhut menilai, penerapan unsur kerugian negara dalam hukum Indonesia saat ini menjadi tantangan besar bagi badan usaha. Menurutnya, setiap keputusan bisnis pasti mengandung risiko, dan risiko tersebut tidak seharusnya langsung dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi jika tidak ada unsur penyuapan.

“Jadi tidak bicara mengenai kerugian negara. Karena Indonesia satu-satunya negara yang menerapkan masalah kerugian negara, dan ini memang memberatkan kepada seperti Danantara untuk membuat bisnis yang tentu setiap bisnis apa pun pasti ada risikonya,” tegasnya.

Penyelarasan ini dianggap krusial agar para pengambil kebijakan di sektor ekonomi memiliki kepastian hukum. Luhut menekankan bahwa pemisahan antara risiko bisnis murni dan tindakan korupsi sangat penting untuk menjaga iklim investasi dan operasional lembaga pengelola investasi seperti Danantara ke depan. (Z-10)



Source link

By Redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *