
PEMERINTAH menetapkan operasi satuan tugas (satgas) darat sebagai ujung tombak dalam menanggulangi kebakaran hutan dan lahan (karhutla), khususnya di enam provinsi prioritas di Pulau Kalimantan dan Sumatera.
Mengutip keterangan resmi Badan Komunikasi (Bakom) Pemerintah Republik Indonesia, Forkopimda di daerah diminta memperkuat kesiapan logistik peralatan maupun sumber daya personel seiring krusialnya peran operasi darat.
“Pemantauan dan pengawasan ketat di daerah menjadi krusial untuk mencegah eskalasi titik api dan dampak lingkungan yang lebih luas,” bunyi simpulan Rapat Koordinasi Penanganan Darurat Karhutla 2026 yang digelar pada Jumat (21/8)..
Adapun enam provinsi yang menjadi prioritas utama penanganan karhutla berbasis risiko tinggi mencakup Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Riau, Sumatera Selatan, dan Jambi. Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) memproyeksikan puncak risiko karhutla berlangsung pada Agustus hingga September 2026.
Data pantauan titik panas dan pencemaran kabut asap lintas batas periode 1–20 Agustus 2026 menunjukkan peralihan musim menyebabkan angin dominan berembus dari tenggara ke barat yang memicu penyebaran karhutla. BNPB mencatat sebaran asap bahkan telah melewati batas negara Indonesia-Malaysia sejak 6 Agustus 2026.
Sementara itu, Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memprakirakan fenomena El-Nino bertahan hingga awal 2027, sehingga memicu kondisi cuaca di Indonesia menjadi lebih kering dalam durasi lebih lama.
BNPB mengungkapkan Operasi Modifikasi Cuaca (OMC) belum dapat dilakukan hingga akhir Agustus akibat minimnya pertumbuhan awan hujan. Alhasil, penanganan karhutla mengandalkan operasi satgas darat yang didukung oleh satgas udara.
Pemerintah menyiagakan 38 unit armada udara yang terdiri atas 13 helikopter/pesawat patroli serta 25 unit water bombing. Sejumlah unit dioperasikan secara hibrida untuk gabungan patroli, OMC, maupun water bombing.
Guna mempertegas penegakan hukum, pemerintah menegaskan akan mencabut secara permanen peraturan daerah (perda) yang masih membenarkan pembukaan lahan dengan metode membakar. (Ant/P-4)
