
PERDEBATAN mengenai peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW sering kali berputar pada satu pertanyaan klasik, “Jika Nabi tidak pernah melakukannya, mengapa sebagian ulama tetap membolehkannya?” Pertanyaan ini dijawab secara mendalam oleh Prof. Dr. Abuya as-Sayyid Muhammad ‘Alawi al-Maliki al-Hasani dalam kitabnya yang fenomenal, Hawlal Ihtifāl bi Dhikri al-Mawlid al-Nabawī al-Sharīf.
Kitab ini tidak sekadar membela tradisi, tetapi membedah landasan syariat dan logika keimanan di baliknya. Berikut rangkumannya sebagaimana dilansir akun Banjarmasin Islamic Education di Instagram.
Maulid bukan Ritual Kaku
Abuya Sayyid Muhammad Alawi al-Maliki menegaskan bahwa Maulid bukanlah ritual yang harus memiliki satu format tunggal. Esensi dari Maulid akan tercapai melalui segala kebaikan yang mengumpulkan umat di atas petunjuk agama.
Tolak ukur peringatan Maulid yaitu ada hal-hal yang dianjurkan syariat, seperti:
- Membaca sejarah (sirah) hidup Nabi SAW.
- Memperbanyak bacaan selawat.
- Mendengarkan nasihat agama.
- Bersedekah dan menjamu makanan.
- Menghidupkan kembali rasa cinta (mahabbah) kepada Rasulullah SAW.
Memahami Makna tidak Dilakukan Nabi
Kitab ini mengajak pembaca membedakan antara tidak pernah dilakukan Nabi dengan pasti haram dilakukan. Mengutip Imam Syafi’i, Abuya menjelaskan batasan bid’ah secara jernih:
Siapa yang Pertama Merayakan Maulid?
Secara mengejutkan, Abuya memaparkan bahwa Nabi SAW sendiri ialah orang pertama yang mengaitkan ibadah dengan momen kelahirannya. Dalam hadis riwayat Imam Muslim, saat ditanya alasan beliau berpuasa di hari Senin, Nabi menjawab, “Itu hari aku dilahirkan…”
Bagi penulis, ini dalil sahih bahwa mensyukuri hari kelahiran Nabi sangat dianjurkan. Bentuk syukurnya bisa beragam; mulai dari puasa, sedekah, hingga membaca sirah nabawiyah (Hlm. 16).
Baca juga: Dalil Memperingati Hari Kelahiran Nabi dalam Al-Quran dan Hadis
Logika Kegembiraan dalam Al-Qur’an
Abuya menggeser fokus perdebatan dari sekadar hukum acara menjadi pemahaman makna kebahagiaan. Merujuk QS. Yunus: 58, Allah memerintahkan umat-Nya untuk bergembira atas karunia dan rahmat-Nya. Mengingat Nabi Muhammad SAW ialah rahmat bagi semesta alam (QS. Al-Anbiya’: 107), bergembira atas kelahiran beliau adalah kewajaran iman (Hlm. 24-25).
Objektivitas: Mengutip Ibnu Taimiyyah
Menariknya, kitab ini juga mengutip pandangan Ibnu Taimiyyah. Ia menyebutkan bahwa mengagungkan Maulid dan menjadikannya momentum tertentu bisa mendatangkan pahala besar bagi pelakunya karena niat baik (husnul qasd) dan pengagungannya kepada Rasulullah SAW (Hlm. 36-37).
Baca juga: Tradisi Maulid Nabi dalam Literatur Ulama Mazhab Hanbali
Meluruskan Salah Paham soal Berdiri (Qiyam)
Abuya memberikan kritik keras terhadap keyakinan keliru saat tradisi berdiri (Mahalul Qiyam). Beliau membantah anggapan awam bahwa jasad fisik Nabi SAW hadir di tengah ruangan saat jemaah berdiri. Beliau menyebut prasangka tersebut tidak berdasar.
Berdiri saat Maulid bukanlah kewajiban, melainkan ekspresi cinta dan adab, seolah-olah kita merasakan keagungan beliau hadir menyelimuti jiwa (Hlm. 40).
Baca juga: 37 Surat Juz Amma Juz 30 dengan Bahasa Arab, Latin, Terjemahan
Maulid bukan Kartu Bebas Maksiat
Label Maulid tidak otomatis menghalalkan segala isi acaranya. Abuya menjelaskan bahwa jika dalam acara tersebut terdapat kemungkaran–seperti campur baur laki-laki dan perempuan yang bukan mahram atau pelanggaran syariat lain–hal itu tetap haram.
Pertanyaan kritisnya bukan lagi “Ini acara Maulid atau bukan?” melainkan “Apa saja yang dilakukan di dalamnya?” (Hlm. 31).
Kesimpulan: Mencintai dengan Ilmu
Peringatan Maulid adalah sarana, bukan tujuan akhir. Abuya Sayyid Muhammad Alawi al-Maliki menekankan bahwa pertemuan-pertemuan ini adalah sarana mulia menuju tujuan yang mulia.
Pertanyaan paling produktif pasca-Maulid ialah, “Apakah setelah duduk mengingat Sang Nabi, kita menjadi lebih meniru dan meneladani akhlak beliau?” (Hlm. 15). (I-2)
