
KOMITE Penghapusan Bensin Bertimbel (KPBB) mendorong revisi Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2005 tentang Pengendalian Pencemaran Udara. Regulasi yang berusia lebih dari dua dekade itu dinilai perlu disesuaikan dengan perkembangan Jakarta dan munculnya sumber emisi baru.
Direktur Eksekutif KPBB Ahmad Safrudin mengatakan perubahan aktivitas transportasi, industri, konstruksi, hingga kegiatan masyarakat berdampak terhadap kualitas udara Jakarta. “Perda ini perlu disesuaikan dengan kondisi sekarang karena banyak perkembangan dan sumber emisi baru yang belum terakomodasi,” ujar Ahmad seusai audiensi dengan Pemprov DKI Jakarta di Balai Kota, Rabu (19/8).
Ahmad mengatakan pengendalian pencemaran udara pada 2005-2009 sempat menunjukkan hasil positif. Sejumlah kebijakan diterapkan, mulai dari penggunaan bahan bakar gas, pengawasan industri, uji emisi, larangan pembakaran sampah terbuka, hingga penghapusan bensin bertimbal.
Namun, kondisi udara Jakarta kini kembali menjadi perhatian. Konsentrasi PM2.5 pada 2006-2009 berada di kisaran 18-19 mikrogram per meter kubik. Dalam beberapa tahun terakhir, angkanya disebut telah berada di atas 45 mikrogram per meter kubik.
Karena itu, KPBB mendorong revisi perda memperkuat standar emisi dan kualitas udara. Pemerintah juga dinilai perlu memiliki inventarisasi emisi yang lebih terukur untuk mengetahui sumber pencemaran. “Data emisi dari berbagai sektor perlu dipadukan dengan data arah dan kecepatan angin sehingga sumber polutan bisa diidentifikasi lebih akurat,” katanya.
KPBB juga mendorong pengendalian emisi dari sumbernya melalui penggunaan teknologi pengendali emisi, energi bersih, peningkatan kualitas bahan bakar minyak, serta penguatan transportasi umum.
Ahmad berharap DPRD DKI Jakarta memasukkan revisi Perda Nomor 2 Tahun 2005 dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2027. “Revisi aturan ini penting agar kebijakan pengendalian pencemaran udara Jakarta sesuai dengan kondisi saat ini dan mampu melindungi kesehatan masyarakat,” tandasnya. (Far/P-3)
