
POLDA Metro Jaya menangkap 21 orang yang kedapatan membawa barang-barang berbahaya di tengah aksi unjuk rasa yang berlangsung di Jakarta pada Selasa (18/8). Penangkapan dilakukan oleh tim Preventive Strike dan Preemptive Education guna mencegah eskalasi kerusuhan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, mengonfirmasi bahwa puluhan orang tersebut saat ini sedang menjalani pemeriksaan intensif di Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Petugas menyita sejumlah barang bukti yang diduga akan digunakan untuk memicu kericuhan.
“Saat ini 21 orang tersebut sedang dimintai keterangan terkait barang-barang berbahaya seperti petasan, flare, dan botol yang dipersiapkan sebagai pemicu bom molotov,” ujar Budi di Jakarta.
Berdasarkan hasil pendalaman awal, kepolisian mensinyalir bahwa mereka yang ditangkap tidak terafiliasi dengan kelompok mahasiswa yang sedang berunjuk rasa. Budi menyebut mereka sebagai pihak luar yang berniat memanfaatkan situasi untuk memicu bentrokan antara petugas dan peserta aksi.
Untuk mengawal jalannya 31 aksi penyampaian pendapat dan 16 kegiatan masyarakat di wilayah DKI Jakarta, Polda Metro Jaya mengerahkan total 9.242 personel gabungan. Kekuatan ini terdiri dari 5.670 personel Polda Metro Jaya, 222 personel Polres jajaran, 1.500 personel TNI, serta 1.850 personel BKO Mabes Polri.
Pengamanan difokuskan pada titik-titik krusial di Jakarta Pusat, Jakarta Timur, dan Jakarta Selatan. Selain mengawal demonstrasi, ribuan personel tersebut juga disiagakan untuk mengamankan rangkaian perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 RI.
Terkait prosedur di lapangan, Budi menegaskan bahwa seluruh personel dilarang keras membawa senjata api. Hal ini sesuai dengan arahan Kapolda Metro Jaya dan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku untuk menjamin pelayanan yang profesional dan humanis.
“Tidak boleh membawa senjata api dalam pelaksanaan pelayanan penyampaian pendapat di muka umum. Kita menyampaikan secara profesional dan humanis,” pungkasnya. (Z-10)
