1.110 Warga Binaan Lapas Cikarang Dapat Remisi di HUT Ke-81 RI
Plt Bupati Bekasi dr Asep Surya Atmaja secara simbolis menyerahkan Surat Keputusan (SK) remisi kepada 12 perwakilan warga binaan Lapas Kelas IIA Cikarang dalam rangkaian Upacara HUT ke-81 RI di Plaza Pemkab Bekasi Cikarang Pusat, Senin (17/8/2026)(Dok Pemkab Bekasi)

SEBANYAK 1.110 warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cikarang menerima remisi umum dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia. Pemberian remisi ini berdasarkan Surat Keputusan Menteri Imigrasi dan Permasyarakatan Nomor PAS-1453.PK.05.03 Tahun 2026.

Dari jumlah itu, sebanyak 1.080 warga binaan menerima remisi umum (RU) I, sedangkan 30 warga binaan mendapatkan RU II. Dari penerima RU II, sebanyak 21 narapidana dinyatakan langsung bebas setelah menerima Surat Keputusan (SK) remisi, sementara 9 lainnya masih harus menjalani pidana pengganti denda (subsider).

Penyerahan SK remisi secara simbolis dilakukan oleh Pelaksana Tugas Bupati Bekasi Asep Surya Atmaja kepada 12 perwakilan warga binaan di Plaza Pemkab Bekasi Cikarang Pusat, pada Senin (17/8). 

Bentuk Penghargaan

Pemberian remisi itu menjadi salah satu bentuk penghargaan atas keberhasilan warga binaan dalam mengikuti proses pembinaan selama menjalani masa pidana.

Kepala Lapas Kelas IIA Cikarang Urip Dharma Yoga mengatakan, pemberian remisi merupakan bagian dari pemenuhan hak narapidana sekaligus bentuk penghargaan negara kepada warga binaan yang menunjukkan perubahan perilaku dan mengikuti program pembinaan dengan baik.

“Remisi diberikan kepada warga binaan yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif, berkelakuan baik, tidak tercatat dalam Register F sebagai pelanggaran disiplin, serta aktif mengikuti program pembinaan yang diselenggarakan oleh Lapas,” ujar Urip dalam keterangannya Selasa (18/8).

Menurut Urip, proses pemberian remisi di Lapas Cikarang tidak hanya mempertimbangkan aspek administratif, tetapi juga dilakukan secara objektif melalui Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana (SPPN) serta hasil asesmen Instrumen Screening Penempatan Narapidana (ISPN).

SPPN digunakan untuk melihat perkembangan perilaku dan keberhasilan warga binaan dalam mengikuti program pembinaan, baik pembinaan kepribadian maupun kemandirian. Sementara asesmen ISPN menjadi salah satu instrumen untuk melihat perkembangan tingkat risiko warga binaan selama menjalani masa pidana.

“Pemberian remisi dilakukan secara objektif dan terukur. Selain memastikan terpenuhinya persyaratan administratif dan substantif, kami juga memperhatikan hasil penilaian pembinaan melalui SPPN serta perkembangan tingkat risiko berdasarkan asesmen ISPN,” katanya.

Ia menambahkan, remisi tidak semata-mata dimaknai sebagai pengurangan masa pidana. Lebih dari itu, remisi merupakan bentuk penghargaan terhadap warga binaan yang menunjukkan kemajuan dalam proses pembinaan serta perubahan perilaku ke arah yang lebih baik.

Motivasi Menjadi Lebih Baik

Urip berharap, momentum pemberian remisi dalam rangka HUT ke-81 RI dapat menjadi motivasi bagi seluruh warga binaan untuk terus mengikuti program pembinaan dan mempersiapkan diri kembali ke tengah masyarakat.

“Kami berharap seluruh warga binaan dapat menjadikan momentum Hari Kemerdekaan RI ini sebagai motivasi untuk terus berubah menjadi lebih baik. Bagi yang memperoleh remisi, kami harapkan dapat mempertahankan perilaku baiknya,” tuturnya.

Bagi 21 narapidana yang memperoleh RU II dan dinyatakan langsung bebas, kebebasan itu diharapkan menjadi awal baru untuk mengimplementasikan berbagai pembelajaran yang diperoleh selama menjalani pembinaan di Lapas.

“Pemberian remisi diharapkan tidak hanya memberikan pengurangan masa pidana, tetapi juga mendorong warga binaan mempersiapkan diri untuk kembali ke masyarakat sebagai pribadi yang lebih baik, bertanggung jawab, serta mampu memberikan kontribusi positif bagi keluarga dan lingkungan,” tandasnya. (AK/E-4)



Source link

By Redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *