42 PBPH Ditindak, 9 Kasus Karhutla Diproses Hukum
Ilustrasi karhutla(Antara)

KEMENTERIAN Kehutanan (Kemenhut) memperkuat pengawasan dan penegakan hukum terhadap pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH), khususnya dalam pencegahan dan penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Hingga saat ini, sudah dilakukan penindakan terhadap 42 subjek hukum PBPH dan 9 kasus pidana.

Hal tersebut disampaikan Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni dalam rapat kerja bersama Komisi IV DPR RI, Selasa (18/8/2026). Dari 42 subjek hukum tersebut, sebanyak 13 PBPH dikenai surat peringatan terkait deteksi hotspot dan kewajiban pelaporan.

Sementara itu, 14 PBPH telah dikenai sanksi administratif. Selain pemberian sanksi, Kemenhut juga melakukan pengawasan terhadap kesiapsiagaan pemegang izin kehutanan dalam menghadapi potensi karhutla. Hingga saat ini, pengawasan kesiapsiagaan telah dilaksanakan terhadap 15 pemegang PBPH.

“Dapat kami laporkan bahwa terdapat 13 subjek hukum (PBPH) yang dikenai surat peringatan terkait deteksi hotspot dan kewajiban pelaporan; 14 subjek hukum (PBPH) yang diawasi dan sudah dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis terkait pelanggaran kebakaran hutan,” kata Raja Antoni.

Selanjutnya, Menhut Raja Antoni mengatakan saat ini, terdapat 9 kasus yang sedang dalam proses penegakan hukum. “Sejalan dengan itu operasi penegakan hukum sedang berlangsung terhadap sembilan (9) kasus, di mana empat (4) kasus sudah dilakukan penetapan tersangka, Riau tiga kasus dan Kalbar satu kasus,” ujarnya.

Selain empat kasus yang telah menetapkan tersangka, terdapat dua kasus yang berada dalam tahap penyidikan di Kalimantan Barat dan satu kasus dalam proses P-19 di Sumatra Utara.

Sementara itu, terdapat penanganan dalam tahap penyelidikan yang berkaitan dengan kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru dan Taman Nasional Gunung Gede Pangrango. Kemenhut memastikan seluruh proses penegakan hukum berjalan sesuai dengan tahapan dan ketentuan yang berlaku.

Menhut Raja Antoni menegaskan pengawasan dan penegakan hukum tersebut menjadi bagian dari upaya Kemenhut mencegah terjadinya karhutla serta memastikan pemegang izin kehutanan menjalankan kewajibannya.

“Sampai dengan saat ini realisasi pengawasan kesiapsiagaan pemegang izin kehutanan terhadap kebakaran sudah dilaksanakan pada 15 pemegang PBPH,” tegasnya. (Ant/P-3)



Source link

By Redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *