
MANDI wajib adalah mandi yang dilakukan seorang Muslim untuk menghilangkan hadas besar sehingga kembali dalam keadaan suci dan dapat melaksanakan ibadah yang mensyaratkan kesucian.
Mandi wajib dilakukan, antara lain, setelah hubungan suami istri, keluarnya mani, haid, nifas, dan beberapa keadaan lain sesuai ketentuan fikih.
Bacaan Arab
نَوَيْتُ الْغُسْلَ لِرَفْعِ الْحَدَثِ الْأَكْبَرِ مِنَ الْجَنَابَةِ فَرْضًا لِلَّهِ تَعَالَى
Bacaan Latin
Nawaitul ghusla liraf’il hadatsil akbari minal janabati fardhan lillahi ta’ala.
Artinya
“Aku berniat mandi untuk menghilangkan hadas besar karena janabah, sebagai kewajiban karena Allah Ta’ala.”
- Berniat dalam hati untuk menghilangkan hadas besar.
- Mencuci kedua tangan dan membersihkan bagian tubuh yang terkena kotoran atau najis.
- Berwudu seperti wudu untuk salat. Jika ingin, membasuh kaki dapat dilakukan setelah selesai mandi.
- Menyiram kepala dan rambut hingga air mencapai kulit kepala.
- Membasuh seluruh tubuh dengan air, dimulai dari bagian kanan kemudian bagian kiri.
- Pastikan seluruh bagian tubuh terkena air, termasuk lipatan tubuh dan bagian yang sering terlewat.
- Membasuh kaki apabila sebelumnya belum dilakukan.
Yang terpenting dalam mandi wajib adalah niat dan memastikan air mengenai seluruh bagian tubuh yang wajib dibasuh. Sabun atau sampo boleh digunakan, tetapi bukan syarat sah mandi wajib.
Setelah mandi wajib selesai dan seseorang telah memenuhi syarat kesucian lainnya, ia dapat melaksanakan ibadah yang mengharuskan terbebas dari hadas besar. (Z-4)
Sumber: mozaikislam, zalora
