
KEMENTERIAN Sosial (Kemensos) kini mempermudah masyarakat untuk mengetahui tingkat kesejahteraan melalui pengecekan Desil dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) 2026. Sejak Februari 2026, pengecekan desil dan status bantuan sosial (bansos) dapat dilakukan secara mandiri hanya dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Cara Cek Desil DTSEN 2026 Secara Online
Masyarakat dapat mengakses informasi desil melalui situs resmi dengan langkah-langkah berikut:
- Buka situs resmi cekbansos.kemensos.go.id.
- Masukkan 16 digit NIK sesuai KTP.
- Ketik huruf atau kode verifikasi yang muncul pada layar.
- Klik tombol “CARI DATA”.
Sistem akan menampilkan hasil pencarian berdasarkan database DTSEN, mencakup informasi desil serta status bantuan sosial yang tersedia bagi pemilik NIK tersebut.
Dalam DTSEN 2026, masyarakat dikelompokkan ke dalam 10 tingkat kesejahteraan (desil). Desil 1 mewakili 10% keluarga dengan tingkat kesejahteraan paling rendah, sementara Desil 10 adalah kelompok 10% dengan tingkat kesejahteraan tertinggi. Penilaian ini tidak hanya mengacu pada penghasilan, tetapi juga variabel lain seperti kondisi rumah, aset, pendidikan, hingga daya listrik.
Potensi Bantuan Berdasarkan Desil:
- Desil 1-4: Dapat diusulkan sebagai penerima PKH dan Program Sembako.
- Desil 5: Dapat diusulkan untuk Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK).
*Catatan: Masuk dalam desil tersebut tidak otomatis menerima bantuan karena tetap melalui proses verifikasi program.
Mekanisme Pemutakhiran Data
Kemensos menegaskan kembali pada Juli 2026 bahwa masyarakat yang merasa data desilnya tidak sesuai dengan kondisi ekonomi riil dapat melakukan pemutakhiran. Proses ini bisa dilakukan melalui aplikasi Cek Bansos, operator data di tingkat desa/kelurahan, atau Dinas Sosial setempat. Setelah data dimutakhirkan, Badan Pusat Statistik (BPS) akan melakukan perhitungan ulang desil secara periodik.
Sebagai informasi tambahan, pada tahun 2026 terdapat pembagian desil tingkat nasional, provinsi, dan kabupaten/kota. Untuk program yang bersumber dari APBN, acuan utama yang digunakan adalah desil nasional. Sementara itu, pemerintah daerah memiliki kebijakan sendiri untuk menggunakan pemeringkatan daerah dalam penyaluran program lokal. (Kemensos/Z-10)
