
KETUA Umum Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) Slamet Budiarto, menanggapi viral unggahan tenaga kesehatan di media sosial yang menghina pasien JKN mengeluh harus menunggu delapan jam untuk mendapat kamar rawat inap.
Menurutnya, kasus ini memiliki tiga masalah penting yang harus diatasi.
“Pertama, dokter nyinyir enggak empati. Itu enggak boleh. Harusnya malah membantu walaupun itu bukan pasiennya. Kedua, itu pasiennya terlantar dan sampai meninggal itu harus diaudit (rumah sakitnya). Ketiga, ada diskriminasi pelayanan atau enggak (di rumah sakit itu) antara pasien BPJS dan yang tidak,” ungkapnya kepada Media Indonesia, Kamis (6/8).
Lebih lanjut, untuk oknum dokter yang menghina pasien yang menggunakan manfaat BPJS Kesehatan, dia menegaskan bahwa sanksi akan diberlakukan sesuai dengan tingkatan yang nantinya akan ditentukan oleh tim investigasi.
“Mereka itu pasti melanggar etika. Sanksi itu kan ada yang ringan, menengah, sampai berat. Nanti ada dari tim yang berisikan IDI, Kemenkes, dan KKI untuk menentukan sanksi bagi dokter ini. Sabar nanti hasilnya diumumkan,” kata dr. Slamet.
Dia pun mengimbau kepada para tenaga medis untuk menjadikan kasus ini sebagai pembelajaran bahwa sumpah dokter harus dipegang teguh dalam melaksanakan keseharian.
“Oknum lah ini sebetulnya. Jadi saya imbau sumpah dokter itu harus ditaati. Jadi dokter yang melakukan praktik harus melakukan kegiatan sesuai dengan sumpah dokternya,” jelasnya.
Sebelumnya, pengurus IDI sekaligus Ketua Perhimpunan Dokter Indonesia Timur Tengah (PDITT), Iqbal Mochtar, mengatakan bahwa kasus oknum dokter yang mengunggah komentar negatif tentang pasien BPJS di media sosial merupakan tindakan yang sangat tidak bijak karena langsung merusak rasa percaya masyarakat terhadap profesi medis.
“Setiap pasien, tanpa memandang latar belakang sosial maupun metode pembayarannya, berhak mendapatkan pelayanan kesehatan yang santun, adil, dan bermartabat. Tindakan ini jelas memenuhi unsur pelanggaran etika kedokteran (KODEKI) karena merendahkan martabat pasien, berpotensi melanggar kerahasiaan medis, dan mencederai prinsip non-diskriminasi dalam sumpah dokter,” ujar Iqbal.
Menurutnya dampak terhadap kejadian ini juga tentu sangat fatal bagi oknum dokter tersebut, baik itu sanksi etik, sampai hukum pidana.
“Dampaknya pun tidak main-main; selain berisiko terkena sanksi etik dan disiplin dari MKEK, seperti teguran keras hingga pembekuan Surat Izin Praktik (SIP), oknum tersebut juga bisa terjerat hukum pidana terkait penyebaran data pribadi atau pencemaran nama baik,” tegas dr. Iqbal.
Menurutnya, sebagai tenaga kesehatan, dokter seharusnya menggunakan media sosial secara lebih bijak, bukan malah mengotori atau mencemarkan nama baik dokter di kalangan masyarakat.
“Media sosial seharusnya dimanfaatkan dokter sebagai sarana edukasi publik, bukan tempat meluapkan kekesalan personal yang justru mencederai keluhuran profesi mereka sendiri,” tandasnya. (E-4)
