Purbaya Bantah Perlibatan Babinsa untuk Pungut Pajak
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan konferensi pers hasil rapat berkala Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) III Tahun 2026 di Jakarta, Senin (3/7/2026).(MI/Usman Iskandar)

MENTERI Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan pemerintah tidak melibatkan Bintara Pembina Desa (Babinsa) maupun Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas) untuk membantu pemungutan ataupun meningkatkan penerimaan pajak.

Menurutnya, aparat tersebut hanya dapat dilibatkan dalam konteks pengamanan petugas pajak saat menjalankan tugas di lapangan.

“Babinsa itu tidak pernah kita gunakan,” ujar Purbaya dalam media briefing di kantornya, Jakarta, Rabu (5/8).

Penegasan tersebut disampaikan menyusul munculnya isu pelibatan Babinsa dan Bhabinkamtibmas dalam pengawasan kepatuhan wajib pajak setelah terbitnya Surat Edaran (SE) Nomor SE-8/PJ/2026 tentang Pedoman Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak.

Purbaya memastikan ketentuan tersebut tidak dimaksudkan untuk melibatkan aparat keamanan dalam proses pemungutan pajak.

“Itu mungkin di sana salah kebijakan apa-apa, kurang jelas. Enggak akan kita pakai itu,” tegasnya.

Purbaya menjelaskan, jika aparat keamanan dilibatkan, perannya hanya sebatas memberikan perlindungan kepada petugas pajak apabila menghadapi potensi gangguan keamanan saat bertugas di lapangan.

“Itu kalau keamanan aja. Misalnya petugas pajak digebukin orang ya diamankan. Itu kan normal,” ujarnya.

Ia menegaskan Babinsa maupun Bhabinkamtibmas tidak memiliki peran dalam proses penghitungan maupun pemungutan pajak. Aparat teritorial, sambung dia, tidak memiliki kewenangan maupun kompetensi dalam urusan perpajakan.

“Enggak ada kita memakai Babinsa untuk meningkatkan pendapatan pajak. Mereka juga enggak ngerti gimana ngambil pajaknya,” kata Purbaya. (H-4)



Source link

By Redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *