
POLEMIK soal rencana pemerintah mewajibkan industri gula rafinasi memiliki kebun tebu sendiri dinilai perlu menjadi perhatian Presiden Prabowo Subianto. Pasalnya, sejumlah pengamat menilai kebijakan itu tidak tepat sasaran dan berpotensi sulit diterapkan karena bertentangan dengan desain industri gula rafinasi yang sejak awal dibangun untuk mengolah gula mentah (raw sugar), bukan mengembangkan perkebunan tebu. Penolakan tersebut juga didasarkan pada keterbatasan lahan, khususnya di Pulau Jawa, serta dinilai tidak secara langsung meningkatkan produksi gula nasional.
Guru Besar Fakultas Pertanian IPB, Dwi Andreas Santosa, menilai rencana pemerintah yang mewajibkan industri gula rafinasi memiliki kebun tebu sendiri tidak sesuai dengan konsep awal pendirian industri tersebut.
Kebijakan tersebut sulit diterapkan karena pabrik gula rafinasi sejak awal memang dibangun untuk mengolah bahan baku gula mentah (raw sugar) menjadi gula rafinasi, bukan untuk mengembangkan perkebunan tebu. Saat itu, sekitar 11 pabrik gula rafinasi didirikan dan mayoritas lokasinya berada di dekat pelabuhan agar memudahkan proses impor bahan baku berupa raw sugar.
“Ada sekitar 11 pabrik gula rafinasi dan biasanya pabrik gula rafinasi itu di dekat pelabuhan. Nah terus logikanya membangun tebu, gimana caranya? apalagi pabrik gula rafinasi di Jawa,” ujar Dwi pada Rabu (5/8).
Ia menegaskan, sejak awal industri gula rafinasi dirancang hanya untuk menghasilkan gula rafinasi yang digunakan sebagai bahan baku industri makanan dan minuman. Karena itu, perusahaan-perusahaan gula rafinasi tidak pernah didesain untuk memiliki perkebunan tebu sendiri.
“Nah, ya itulah saya yang tidak habis pikir, regulasinya memang seperti tadi pabrik rafinasi memang digunakan untuk menghasilkan gula rafinasi untuk keperluan industri kan, itu kan desainnya kan seperti itu sehingga memang tidak membangun, tidak membangun kebun sendiri, untuk apa kan?,” paparnya.
Menurut Dwi, mewajibkan industri gula rafinasi memiliki kebun tebu justru tidak memiliki dasar yang logis. Ia juga menilai kebijakan tersebut tidak otomatis menjadi strategi yang mampu meningkatkan produksi gula nasional. Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa produksi tebu nasional selama tiga dekade terakhir nyaris tidak mengalami perkembangan yang berarti. Produktivitas tebu di Indonesia saat ini hanya menghasilkan sekitar 5 hingga 6 ton gula per hektare. Sebab, selama 30 tahun terakhir praktis tidak bergerak dan areal dan luas panen hampir tidak berubah.
Ditambah lagi, produktivitas juga masih relatif rendah dibandingkan negara lain seperti Tailan yang sudah hampir mencapai 7 ton gula per hektare serta Brasil yang bahkan sudah lebih dari 8 ton per hektare. Selain produktivitas yang tertinggal, luas lahan perkebunan tebu nasional juga relatif stagnan. Luas kebun tebu di Indonesia hanya berkisar antara 400.000-500.000 hektare dan hanya bergerak di kisaran angka tersebut saja.
Karena itu, menurut Dwi, upaya mencapai swasembada gula seharusnya difokuskan pada peningkatan produktivitas dan pengembangan kebun di luar Pulau Jawa, bukan dengan mewajibkan industri gula rafinasi memiliki kebun sendiri. Ia menegaskan, perluasan kebun tebu saat ini praktis hanya bisa dilakukan di luar Pulau Jawa karena ketersediaan lahan di Jawa sudah sangat terbatas. Dwi menambahkan, Indonesia sebenarnya pernah memiliki produktivitas dan kejayaan industri gula yang jauh lebih baik pada masa lalu.
Menurutnya, hingga sekitar dekade 1980-an masih diterapkan sistem glebagan, yakni pola pergiliran penanaman tebu di lahan sawah milik petani. Namun, setelah sistem tersebut dihapus dan petani diberikan kebebasan menentukan komoditas yang akan ditanam, banyak petani beralih ke tanaman lain yang dinilai lebih menguntungkan.
“Sekarang petani sudah bebas memilih tanaman. Ketika dibebaskan, banyak yang akhirnya tidak lagi menanam tebu dan memilih komoditas lain,” pungkasnya. (E-4)
