
PENJABAT Sementara (Pjs) Gubernur Bank Indonesia (BI), Destry Damayanti mengungkapkan bahwa BI terus memperkuat bauran kebijakan untuk mempertahankan stabilitas nilai tukar Rupiah dan menjaga inflasi 2026-2027 dalam sasaran 2,5±1% yang ditetapkan pemerintah untuk mendorong pertumbuhan ekonomi melalui dukungan dan sinergi erat dengan Program Asta Cita pemerintah serta menjaga stabilitas sistem keuangan.
Destry menegaskan, kebijakan moneter pada triwulan II 2026 diarahkan untuk memperkuat stabilitas (pro-stability) melalui penyesuaian BI-Rate, optimalisasi intervensi di pasar valas, pemberian insentif bagi aliran masuk investasi portofolio asing, pengelolaan kecukupan likuiditas di pasar uang dan perbankan, akselerasi pendalaman pasar uang dan pasar valas, serta penguatan penerapan prinsip kehati-hatian dalam transaksi valas.
“Kebijakan makroprudensial longgar terus diperkuat untuk mendorong pertumbuhan ekonomi (pro-growth) melalui peningkatan kredit/pembiayaan ke sektor riil, khususnya sektor-sektor prioritas pemerintah, serta meningkatkan likuiditas dan mengurangi segmentasi likuiditas di pasar uang dan perbankan melalui perluasan Kebijakan Insentif Likuiditas Makroprudensial (KLM) dengan tetap menjaga stabilitas sistem keuangan,” kata Destry dalam rapat Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) yang digelar di Kantor Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), Jakarta, Senin (3/8).
Selain itu, kebijakan sistem pembayaran terus diarahkan untuk turut menopang kegiatan ekonomi melalui perluasan akseptasi pembayaran digital, penguatan struktur industri sistem pembayaran, serta peningkatan keandalan dan ketahanan infrastruktur sistem pembayaran.
Konsisten dengan bauran kebijakan tersebut, di bidang moneter BI menempuh berbagai langkah penguatan kebijakan. Pertama, BI menempuh kebijakan suku bunga pre-emptive dan forward-looking untuk memperkuat stabilitas nilai tukar Rupiah serta menjaga inflasi 2026-2027 sesuai sasaran yang ditetapkan Pemerintah.
“BI menaikkan BI-Rate sebesar 50 bps menjadi 5,25% pada RDG Mei 2026, sebesar 25 bps menjadi 5,50% pada RDG Mingguan 9 Juni 2026, dan sebesar 25 bps menjadi 5,75% pada RDG Juni 2026. Pada RDG Juli 2026, BI mempertahankan BI-Rate sebesar 5,75% serta memperluas kebijakan insentif dan sejumlah kebijakan lain untuk meningkatkan aliran masuk investasi portofolio asing dan memperkuat stabilitas nilai tukar Rupiah, mempercepat pendalaman pasar uang dan pasar valas (PUVA), serta meningkatkan likuiditas dan mengurangi segmentasi likuiditas di pasar uang dan perbankan,” bebernya
Ia menambahkan, keputusan BI-Rate dan kebijakan lain dimaksud merupakan bagian terintegrasi dari bauran kebijakan Bank Indonesia yang tetap konsisten untuk semakin memperkuat stabilitas nilai tukar Rupiah di tengah tetap tingginya ketidakpastian global, serta untuk mempertahankan inflasi pada tahun 2026 dan 2027 berada dalam kisaran sasaran 2,5±1% yang ditetapkan Pemerintah (“pro-stability”).
Kedua, BI terus memperkuat efektivitas implementasi kebijakan moneter melalui optimalisasi intervensi valas, baik melalui transaksi Non-Deliverable Forward (NDF) di pasar luar negeri maupun transaksi spot dan Domestic Non-Deliverable Forward (DNDF) di pasar domestik.
“Strategi operasi moneter juga diperkuat melalui pengelolaan struktur suku bunga di pasar uang sejalan dengan kebijakan BI-Rate dan suku bunga instrumen operasi moneter pro-market,” tuturnya.
Ketiga, Destry menyebut bahwa BI juga terus memperluas kebijakan insentif untuk meningkatkan aliran masuk investasi portofolio asing dan memperkuat stabilitas nilai tukar Rupiah, sekaligus mempercepat pendalaman PUVA, dengan kenaikan dan perluasan insentif pengurangan premi untuk investasi portofolio asing serta pemberian insentif untuk meningkatkan Local Currency Transaction (LCT) dengan negara mitra untuk diversifikasi transaksi valas.
Keempat, BI juga terus menjaga kecukupan likuiditas pasar uang dan perbankan melalui pembukaan kembali window lelang instrumen repurchase agreement (repo) tenor 3, 6, 9, dan 12 bulan serta pembelian SBN di pasar sekunder secara terukur.
“Pembelian SBN sepanjang 2026 hingga 31 Juli 2026 mencapai Rp195,25 triliun, termasuk pembelian di pasar sekunder sebesar Rp79,59 triliun. Langkah tersebut mendukung pertumbuhan uang primer tetap tinggi atau double digit (di atas 10%) dan menjaga kecukupan likuiditas perekonomian,” sebut dia.
Kelima, BI memperkuat kebijakan pendalaman PUVA agar semakin maju, efisien, dan pruden untuk daya tarik investasi asing dan efektivitas kebijakan moneter, termasuk stabilisasi nilai tukar Rupiah, melalui perluasan lebih lanjut transaksi dalam valuta offshore Chinese Renminbi (CNH) terhadap Rupiah dengan instrumen spot.
Kemudian juga, swap di pasar valas domestik sejalan dengan semakin meluasnya penggunaan mata uang lokal (LCT) untuk penyelesaian transaksi perdagangan dan investasi, perluasan keikutsertaan perbankan dalam transaksi offshore NDF jual valas terhadap Rupiah di pasar luar negeri bagi Dealer Utama PUVA yang memenuhi persyaratan dari Bank Indonesia.
Selain itu, penguatan prinsip kehati-hatian dalam PUVA melalui implementasi penurunan secara bertahap batas pembelian tunai valas terhadap Rupiah tanpa underlying menjadi US$25.000 per pelaku per bulan mulai Juni 2026 dan selanjutnya menjadi US$10.000 sejak 1 Juli 2026 dan penyesuaian batas kewajiban dokumen pendukung transfer dana valas ke luar negeri dari nominal setara di atas US$50.000 menjadi di atas US$25.000 sejak 1 Juli 2026.
“Pengawasan terhadap bank dan korporasi dengan aktivitas pembelian dolar AS yang tinggi turut diperkuat melalui koordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK),” pungkasnya. (Fal/P-3)
