
MENTERI Koperasi Ferry Juliantono memastikan bahwa gaji manajer Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) akan ditanggung oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) selama dua tahun pertama operasional. Langkah ini diambil untuk mendukung stabilitas awal koperasi di tingkat desa dan kelurahan.
“Sementara (menggunakan) APBN selama dua tahun,” ujar Ferry di sela seminar Great Institute di Jakarta, Selasa (28/7/2026).
Ferry menjelaskan bahwa setelah masa transisi dua tahun tersebut berakhir, pembiayaan gaji manajer Kopdes akan dialihkan sepenuhnya menggunakan pendapatan mandiri dari hasil usaha koperasi. Namun, ia belum merinci nominal gaji yang akan diterima para manajer tersebut karena masih dalam tahap pembahasan.
Besaran gaji manajer nantinya akan diatur secara resmi melalui Peraturan Presiden (Perpres) mengenai operasional KDKMP. “Lagi finalisasi. Dalam minggu depan sih sudah (terbit) Perpresnya,” tambahnya.
Skema Pembiayaan Khusus Manajer Kopdes
Perlu digarisbawahi bahwa skema pembiayaan dari APBN ini hanya berlaku bagi posisi manajer Koperasi Merah Putih. Untuk gaji pegawai koperasi lainnya, tanggung jawab pembayaran berada pada masing-masing koperasi yang bersumber dari pendapatan usaha mereka sendiri.
Kementerian Koperasi saat ini tengah mematangkan persiapan penempatan manajer di KDKMP. Para manajer ini nantinya memegang peran krusial dalam mengelola operasional unit usaha serta mengawal penyaluran berbagai barang subsidi kepada masyarakat.
Fokus utama dari pelatihan intensif ini adalah penguasaan manajemen koperasi dan pengelolaan keuangan. Seluruh calon manajer diwajibkan mengikuti sertifikasi kompetensi sebagai syarat mutlak sebelum diterjunkan ke berbagai daerah di Indonesia. (Ant/H-3)
