
MAHKAMAH Konstitusi (MK) resmi mengabulkan sebagian permohonan uji materiil UU Cipta Kerja terkait UU Telekomunikasi pada Kamis (23/7). Dalam Putusan Nomor 273/PUU-XXIII/2025, MK menegaskan penyedia jasa telekomunikasi wajib menyediakan pilihan layanan yang menjamin sisa kuota milik pengguna tetap aktif dan dapat digunakan.
Sekretaris Eksekutif Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Rio Priambodo mengungkapkan MK kembali membuktikan diri sebagai benteng konstitusi sekaligus rumah bagi konsumen untuk mengoreksi kebijakan publik maupun praktik usaha yang tidak berpihak pada hak-hak konsumen.
“Putusan MK yang mengabulkan sebagian permohonan terkait kuota internet hangus merupakan tonggak penting dalam perlindungan konsumen di Indonesia. Kini, MK menegaskan hak konsumen tidak boleh dikesampingkan hanya karena kepentingan bisnis atau klausul baku yang merugikan,” ujar Rio kepada Media Indonesia melalui pesan teks, Kamis, (23/7).
Putusan ini, menurut Rio, memberikan mandat agar penyelenggara telekomunikasi menyediakan mekanisme yang lebih adil, transparan, dan memberikan pilihan kepada konsumen atas sisa kuota yang masih menjadi haknya. “Ini adalah langkah besar menuju perlindungan konsumen yang lebih berkeadilan,” papar Rio.
Bagi YLKI, putusan MK terkait kuota internet ini memiliki makna yang sangat personal secara kelembagaan. YLKI pun merasa bersyukur menjadi bagian dari proses sejarah tersebut, mulai dari mengawal perkara, memberikan keterangan kesaksian di Mahkamah Konstitusi, hingga akhirnya menyaksikan putusan dibacakan hari ini.
“Semoga putusan ini menjadi awal dari reformasi perlindungan konsumen di sektor digital, bahwa setiap rupiah yang dibayarkan konsumen harus mendapatkan perlindungan hukum yang nyata, dan tidak boleh hilang begitu saja tanpa dasar yang adil. Hak konsumen adalah hak konstitusional yang wajib dihormati oleh negara maupun pelaku usaha,” tutup Rio. (Zak/P-3)
