
KEMENTERIAN Komunikasi dan Digital (Komdigi) memperketat pengawasan terhadap implementasi registrasi kartu SIM berbasis biometrik. Langkah ini diambil untuk memastikan kebijakan tersebut berjalan konsisten hingga ke tingkat distribusi paling bawah.
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menegaskan bahwa seluruh kanal registrasi, mulai dari gerai fisik, aplikasi, situs web, hingga mitra distribusi, wajib mematuhi ketentuan yang sama tanpa pengecualian.
“Jangan sampai kebijakan telah berlaku di tingkat pusat, tetapi pada praktiknya masih terdapat celah di lapangan,” ujar Meutya di Jakarta, Kamis (23/7).
Ia menekankan pentingnya keseragaman standar keamanan. Menurutnya, tidak boleh ada perbedaan kualitas verifikasi antara kota besar dan daerah, maupun antar-operator seluler. Tiga pekan pasca-pemberlakuan kebijakan, operator diminta mengevaluasi mitra penjualan menyusul temuan praktik yang tidak sesuai di lapangan.
Komitmen Bersama Operator Seluler
Penegasan ini disampaikan dalam acara Komitmen Bersama Implementasi Registrasi Pelanggan Berbasis Data Biometrik di Garuda Spark Innovation Hub, Jakarta Pusat. Acara tersebut dihadiri oleh jajaran Direktur Utama penyelenggara telekomunikasi yang tergabung dalam Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI).
Meutya menjelaskan bahwa registrasi biometrik adalah solusi hulu untuk memutus rantai kejahatan digital. Dengan menghilangkan anonimitas sejak awal, pemerintah berharap dapat menekan angka kriminalitas berbasis keuangan digital.
“Aturan ini menjadi benteng utama dalam memberantas penipuan, judi online, pinjaman online fiktif, hingga peniruan identitas yang meresahkan masyarakat,” tegasnya.
Data Kejahatan Digital dan Target Perlindungan
Urgensi pengetatan ini didukung oleh data dari berbagai lembaga:
- PPATK: Perputaran dana judi online sepanjang 2025 mencapai Rp286,8 triliun.
- Indonesia Anti-Scam Centre (IASC): Kerugian masyarakat akibat penipuan mencapai Rp9,1 triliun dari 432 ribu laporan (November 2024 – awal 2026).
- Komdigi: Menerima lebih dari 30 ribu aduan penyalahgunaan nomor seluler hingga 16 Juli 2026.
Berdasarkan data Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil), saat ini registrasi biometrik telah menjangkau 10,03 juta pelanggan. Pemerintah menargetkan sistem ini dapat mencakup seluruh 291,16 juta pelanggan seluler aktif di Indonesia.
Menanggapi hal tersebut, seluruh operator seluler menyatakan komitmennya untuk memperkuat pengawasan jaringan distribusi dan memastikan kepatuhan mitra penjualan di seluruh wilayah Indonesia guna menjamin keamanan data masyarakat. (Ant/H-3)
