
KETUA Umum Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Vaudy Starworld menegaskan bahwa kepastian hukum menjadi faktor utama dalam membangun Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII). Menurutnya, investor global tidak hanya mempertimbangkan besaran tarif pajak, tetapi juga mengutamakan kepastian regulasi, kemudahan administrasi, dan iklim usaha yang memberikan rasa aman.
Pernyataan tersebut disampaikan Vaudy saat menghadiri Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi XI DPR RI dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (9/7)
Menurut Vaudy, Indonesia memiliki peluang besar menjadi pusat finansial internasional karena didukung oleh kekuatan ekonomi nasional dan posisi strategis di kawasan. Namun, peluang tersebut hanya dapat diwujudkan apabila regulasi yang dibangun mampu memberikan kepastian hukum sekaligus menciptakan sistem perpajakan yang kompetitif.
“Kita tidak perlu berlomba-lomba menawarkan tarif pajak serendah mungkin. Yang jauh lebih penting adalah menciptakan kepastian hukum, administrasi perpajakan yang sederhana, dan kebijakan yang mampu memberikan kepercayaan kepada investor,” ujarnya.
Ia menambahkan, berbagai pusat finansial dunia membuktikan bahwa daya saing tidak selalu dibangun melalui tarif pajak yang rendah. Keberhasilan justru ditentukan oleh kualitas regulasi, kepastian hukum, tata kelola yang baik, serta insentif fiskal yang dirancang secara tepat sasaran.
Sementara itu, Sekretaris Umum IKPI Associate Professor Edy Gunawan menambahkan bahwa pembentukan PFII harus tetap berpijak pada sistem hukum nasional. Menurutnya, setiap kebijakan yang mengadopsi standar internasional perlu dirumuskan secara jelas agar tidak menimbulkan multitafsir maupun ketidakpastian dalam implementasinya.
“Indonesia perlu menghadirkan regulasi yang mampu memberikan kepastian bagi investor, tetapi pada saat yang sama tetap menjaga prinsip-prinsip hukum nasional dan sistem perpajakan yang berlaku,” kata Edy.
Ia juga menilai pengaturan dalam RUU perlu memperkuat aspek tata kelola dan pengawasan agar pusat finansial internasional tidak menjadi celah bagi praktik penghindaran pajak maupun penyalahgunaan fasilitas perpajakan. Dengan demikian, Indonesia dapat meningkatkan daya saing tanpa mengorbankan integritas sistem perpajakan dan penerimaan negara.
IKPI berharap pembahasan RUU Pusat Finansial Internasional Indonesia dapat menghasilkan regulasi yang mampu menarik investasi berkualitas, memperkuat sektor jasa keuangan nasional, sekaligus menciptakan keseimbangan antara daya saing ekonomi dan keberlanjutan fiskal negara. (E-4)
