
FORUM Masyarakat Industri Rokok Seluruh Indonesia (Formasi) menilai rencana penyeragaman kemasan rokok yang diatur dalam Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK) tentang Pencantuman Peringatan Kesehatan dan Informasi pada Produk Tembakau dan Rokok Elektronik berpotensi menimbulkan persoalan hukum dan implementasi di lapangan.
Ketua Formasi, Heri Susianto mengatakan bahwa ketentuan tersebut tidak hanya dinilai bertentangan dengan prinsip hak atas kekayaan intelektual (HAKI), tetapi juga berpotensi berbenturan dengan regulasi di bidang cukai.
Menurutnya, dalam pembahasan publik (public hearing) RPMK, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengusulkan agar penyeragaman huruf, bentuk, dan warna kemasan dengan warna Pantone 448C tidak tertutupi pita cukai.
“Kemenkes ini tidak peduli dengan aturan lainnya, mau tumpang tindih atau tidak. Tidak peduli ada HAKI, tidak peduli cukai. Juga tidak mau peduli implementasinya di lapangan nanti seperti apa,” kata Heri Susianto dalam Focus Group Discussion (FGD) yang diselenggarakan Universitas Brawijaya, Senin (6/7).
Heri juga menilai kebijakan tersebut tidak sejalan dengan upaya pemerintah yang tengah memperkuat pemberantasan rokok ilegal. Menurutnya, penyeragaman kemasan justru dikhawatirkan membuka peluang meningkatnya peredaran produk ilegal.
“Kami apresiasi Langkah DJBC yang saat ini terus memberantas rokok ilegal. Jangan sampai penyeragaman kemasan ini justru menyuburkan rokok ilegal. Kunci utama dari sebuah peraturan adalah penindakan hukum. Peraturan sejelimet apapun, kalau ada pembiaran, percuma saja. Seharusnya berdasarkan amanah PP No. 28/2024 fokus pada peringatan kesehatan. Sekarang justru melebar sampai ke penyeragaman kemasan,” tegas Heri.
Selain itu, Formasi menilai Indonesia tidak tepat mengadopsi kebijakan negara-negara yang bukan merupakan sentra produksi tembakau sebagai rujukan penyusunan regulasi.
“Indonesia ini produsen tembakau, jangan disamakan dengan Singapura dan Thailand yang dianggap telah menerapkan standardisasi kemasan yang ketat. Kemenkes juga jangan lupa, ada hak atas kekayaan intelektual yang dilanggar di RPMK ini,” ujarnya.
Sementara itu, Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) memproyeksikan sejumlah dampak ekonomi apabila berbagai aturan turunan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 diterapkan, termasuk kebijakan penyeragaman kemasan rokok.
Direktur Eksekutif INDEF, Tauhid Ahmad mengatakan bahwa kebijakan tersebut diperkirakan dapat menurunkan penerimaan negara hingga Rp27,7 triliun per tahun. Berdasarkan simulasi lembaganya, pembatasan ketat terhadap kemasan, pemajangan produk, dan iklan hasil tembakau juga berpotensi menekan pertumbuhan ekonomi hingga minus 0,53%.
Tauhid menilai pemerintah sebaiknya memprioritaskan penegakan hukum terhadap peredaran rokok ilegal daripada menambah regulasi yang berpotensi membebani industri legal.
“Tanpa ada PP pun, ini tren industri ini menunjukkan pertumbuhan yang luar biasa (lemah) yang mana jika PP itu benar-benar dilakukan, sebenarnya sudah menyangkut peningkatan kontraksi,” ujar Tauhid.
Menurut hasil analisis INDEF, pangsa pasar rokok ilegal diperkirakan meningkat dari 6,9% menjadi 13,9%. Kondisi tersebut dinilai berpotensi memicu kebocoran penerimaan negara hingga puluhan triliun rupiah.
“Pemerintah lebih mengutamakan stabilitas industri sebelum menerapkan kebijakan baru yang berpotensi memperberat beban pelaku usaha,” tuturnya. (E-4)
