
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melancarkan Operasi Tangkap Tangan (OTT). Kali ini, lembaga antirasuah tersebut menangkap Bupati Langkat, Syah Afandin, dalam operasi senyap yang digelar di wilayah Sumatra Utara pada Kamis (2/7).
Usai ditangkap, petugas KPK sempat membawa Syah Afandin ke Markas Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Medan untuk menjalani pemeriksaan awal.
“Informasi ada orang KPK, dengar dari piket, tapi tidak tahu siapa yang diperiksa,” ujar Kasi Humas Polrestabes Medan, AKP Nover Parlindungan Gultom, di Medan, Jumat (3/7).
Berdasarkan informasi yang dihimpun, kepala daerah tersebut diduga diamankan oleh tim penindak KPK pada Kamis sore saat menghadiri agenda kegiatan Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi) di wilayah Deli Serdang. Selain bupati, sejumlah pihak lain yang diduga terkait dengan perkara ini turut diamankan dalam operasi tersebut.
Hingga Jumat (3/7) dini hari sekitar pukul 04.30 WIB, awak media yang bersiaga di Kantor Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Medan belum melihat keberadaan kepala daerah tersebut karena proses pemeriksaan berlangsung tertutup.
Penangkapan Bupati Langkat ini dikonfirmasi langsung oleh pihak KPK di Jakarta. Kasus ini sekaligus menandai rentetan penindakan agresif lembaga tersebut sepanjang tahun berjalan.
“Benar,” ujar Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, secara singkat saat memberikan konfirmasi kepada jurnalis di Jakarta, Jumat (3/7). Ini merupakan Operasi Tangkap Tangan (OTT) ke-15 yang sukses dilancarkan KPK sepanjang tahun 2026.
Sesuai dengan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), KPK memiliki waktu maksimal 1×24 jam sejak penangkapan untuk memeriksa dan menentukan status hukum dari pihak-pihak yang terjaring dalam operasi senyap tersebut.
(Ant/P-4)
