Komnas HAM Soroti Tata Kelola Program Makan Bergizi Gratis
Program Makan Bergizi Gratis.(MI/Usman Iskandar)

KOMISI Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menilai persoalan dalam pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) tidak dapat dipandang sekadar sebagai kendala operasional sehingga membutuhkan perbaikan tata kelola secara struktural dan penguatan akuntabilitas negara.

Koordinator Subkomisi Pemajuan HAM Komnas HAM Atnike Nova Sigiro mengatakan di Jakarta, Kamis (8/10), perbaikan tersebut diperlukan untuk memastikan pelaksanaan MBG memenuhi hak atas pangan, kesehatan, pendidikan, serta pekerjaan yang layak.

“Kami ingin menekankan kembali bahwa penyampaian hasil pengamatan situasi dan pengkajian terhadap tata kelola pelaksanaan program MBG ini tidak dapat dipandang hanya sebagai kendala atau permasalahan operasional semata, tetapi memperlihatkan adanya urgensi perbaikan tata kelola program MBG secara struktural dan juga adanya urgensi untuk melaksanakan akuntabilitas negara terhadap persoalan-persoalan yang telah terjadi atau muncul selama pelaksanaan program MBG selama ini,” kata Atnike.

Ia mengatakan MBG merupakan salah satu program strategis pemerintahan Presiden Prabowo Subianto yang dalam jangka panjang ditujukan untuk mendukung terwujudnya Indonesia Emas 2045.

“Program MBG merupakan salah satu program strategis pemerintahan Presiden Prabowo Subianto sebagai program hasil terbaik cepat, ‘quick wins’, yang tujuannya dalam jangka panjang mendukung Indonesia Emas 2045 yang cerdas dan produktif,” katanya.

Komnas HAM melakukan pengamatan situasi dan kajian tata kelola program MBG sejak April hingga September 2026 melalui diskusi kelompok terpumpun, permintaan keterangan kepada sejumlah instansi, termasuk Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan Kementerian Kesehatan, serta peninjauan lapangan di Jawa Barat, Jawa Timur, dan Daerah Istimewa Yogyakarta.

Koordinator Subkomisi Penegakan HAM Komnas HAM Pramono Ubaid Tanthowi mengatakan hasil pengamatan menemukan sejumlah persoalan, mulai dari akses penerima manfaat, pemenuhan standar nutrisi, keamanan pangan, tanggap darurat, pemulihan korban, kebebasan berekspresi, hingga status pekerja Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

Berdasarkan data Kementerian Kesehatan yang dipaparkan Komnas HAM, hingga 12 Mei 2026 tercatat 449 kejadian luar biasa (KLB) keracunan pangan terkait program MBG dengan 38.023 korban yang tersebar di 36 provinsi dan 221 kabupaten/kota.

Komnas HAM juga mencatat Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) melaporkan tambahan 71 kejadian keracunan dengan 5.482 korban sejak 22 Juli 2026. Pramono mengatakan persoalan tersebut tidak hanya berkaitan dengan aspek operasional program, tetapi juga menyangkut pemenuhan sejumlah hak asasi manusia.

Hak yang menjadi perhatian antara lain hak atas kesehatan dan pangan yang layak, hak anak dan prinsip kepentingan terbaik bagi anak, kebebasan berpendapat dan berekspresi, rasa aman, serta hak atas pemulihan yang efektif.

Atnike menegaskan hasil pengamatan dan kajian Komnas HAM tersebut perlu ditindaklanjuti melalui perbaikan tata kelola program secara menyeluruh serta penguatan akuntabilitas negara. (Ant/P-3)



Source link

By Redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *