
BADAN Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengungkapkan insiden keracunan dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) dipicu oleh ketidakpatuhan terhadap Standar Operasional Prosedur (SOP) penyiapan makanan. Kepala BPOM Taruna Ikrar saat melakukan kunjungan kerja di Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), Kamis (8/10).
Taruna menjelaskan bahwa BPOM sebenarnya telah melakukan standardisasi dan memberikan panduan tata cara penyiapan makanan yang aman kepada Badan Gizi Nasional (BGN). Namun, dalam praktiknya, prosedur tersebut tidak dijalankan sebagaimana mestinya oleh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
“SOP sudah kami lakukan standardisasi, tata caranya sudah dilakukan, tetapi itu tidak dijalankan sebagaimana mestinya,” kata dia.
Jeda Waktu dan Risiko Denaturasi
Salah satu poin krusial dalam SOP tersebut adalah ketentuan mengenai waktu tunggu antara proses memasak hingga penyajian. Menurut Taruna, batas aman makanan setelah diproses hingga dikonsumsi oleh penerima manfaat adalah sekitar empat jam.
Berdasarkan temuan pada kasus keracunan sebelumnya, terungkap adanya jeda waktu yang sangat panjang, mencapai hampir 12 jam. Makanan diketahui telah diproses sejak pukul 00.00 hingga 01.00 dini hari, namun baru dibagikan kepada siswa pada pukul 11.00 hingga 12.00 siang.
“Kenapa kalau tidak sesuai standar mengalami keracunan? Karena makanan mengalami denaturasi,” ujar Taruna. Ia menambahkan bahwa proses denaturasi yang terlalu lama dapat memicu pertumbuhan mikroorganisme berbahaya, seperti:
- Flutoksi: Toksin berbahaya yang dihasilkan oleh jamur Aspergillus flavus.
- Bakteri Patogen: Kontaminasi bakteri seperti Salmonella.
Ia mengatakan sebagai lembaga pengawas, BPOM berwenang memberikan rekomendasi apabila ada SPPG yang melanggar standar keamanan pangan.
BPOM berkomitmen memperkuat sinergi dengan BGN, pemerintah daerah, dan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) untuk memastikan protokol keamanan pangan diterapkan secara ketat, mengingat program ini melibatkan jutaan porsi makanan. (Ant/H-4)
