
KETUA Dewan Transportasi Kota Jakarta (DTKJ) Sugiharjo mengusulkan penyederhanaan tarif angkutan umum terintegrasi menjadi dua kelompok, yakni Rp5.000 untuk layanan Trans-Jakarta dalam kota dan Rp10.000 untuk layanan Trans-Jabodetabek.
Menurutnya, penyederhanaan tarif diperlukan agar sistem transportasi publik lebih mudah dipahami masyarakat sekaligus mendukung integrasi antarmoda.
“Yang sekarang kami usulkan tarif di dalam wilayah Jakarta Rp5.000. Sementara TransJabodetabek menjadi Rp10.000,” kata Sugihardjo seusai dilantik sebagai Ketua DTKJ, Jumat (3/7).
Ia menjelaskan, tarif Rp5.000 justru akan mengurangi beban masyarakat yang selama ini harus membayar lebih mahal ketika berpindah dari BRT ke layanan non-BRT.
Dengan sistem baru, seluruh layanan Trans-Jakarta , Mikrotrans, BRT dan non-BRT akan terintegrasi dalam satu tarif.
DTKJ juga mengusulkan penyederhanaan kelompok tarif yang selama ini mencapai enam hingga tujuh kategori menjadi hanya dua kategori agar tidak membingungkan pengguna transportasi umum.
Sugihardjo mengatakan usulan tersebut tidak hanya berorientasi pada penyesuaian tarif, tetapi juga mendorong integrasi layanan yang lebih luas.
Ia menegaskan penyesuaian tarif tidak boleh dipandang sebagai upaya membebani masyarakat.
Ia meminta implementasi tarif baru kelak diikuti oleh jaminan kemudahan perpindahan antarmoda di halte integrasi, pemangkasan waktu tunggu bus (headway) agar lebih singkat, serta peningkatan faktor keamanan dan kenyamanan perjalanan.
“Tarif boleh disesuaikan, tetapi harus diimbangi dengan peningkatan kualitas layanan. Itu yang kami usulkan,” ujarnya. (P-4)
