Presiden Prabowo Pantau Kasus Penyekapan Pekerja di Jakarta Pusat
Presiden Prabowo Subianto( ANTARA/Bayu Pratama S)

KASUS dugaan penyekapan, penyiksaan, hingga perantaian terhadap tiga pekerja di sebuah perusahaan percetakan di Jakarta Pusat memicu reaksi keras dari Istana. Penasihat Khusus Presiden RI Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal, menyatakan bahwa kasus ini telah menjadi perhatian langsung Presiden Prabowo Subianto.

Said Iqbal menegaskan bahwa negara akan hadir sepenuhnya untuk memberikan perlindungan bagi para korban. Perlindungan tersebut mencakup tiga aspek utama: kesehatan, hukum, dan pemenuhan hak ketenagakerjaan.

“Arahan Presiden sangat jelas, yaitu memastikan tidak boleh ada kekerasan terhadap rakyat kecil. Kalau ada persoalan hukum, selesaikan melalui mekanisme hukum yang berkeadilan, bukan dengan main hakim sendiri,” ujar Said Iqbal dalam keterangan resminya, Kamis (2/6).

Jaminan Kesehatan dan Pendampingan Psikologis

Sebagai bentuk nyata kehadiran negara, Said Iqbal memastikan seluruh biaya pengobatan para korban akan ditanggung sepenuhnya oleh pemerintah. Hal ini mencakup perawatan fisik maupun pemulihan kondisi mental.

“Saya memastikan seluruh biaya pengobatan yang berkaitan dengan kasus ini ditanggung pemerintah. Termasuk apabila korban membutuhkan pendampingan psikiater akibat trauma yang dialaminya. Negara harus hadir memulihkan kondisi para korban,” tegasnya.

Koordinasi Lintas Sektoral dan Penegakan Hukum

Terkait status pekerjaan para korban, Said Iqbal yang juga menjabat sebagai Presiden KSPI dan Partai Buruh ini akan segera berkoordinasi dengan Menteri Ketenagakerjaan. Langkah ini diambil untuk memastikan hak-hak normatif pekerja terpenuhi, tanpa memandang status perusahaan tempat mereka bekerja.

Fokus Penanganan Kasus oleh Penasihat Khusus Presiden:








Aspek Perlindungan Tindakan Nyata
Kesehatan & Psikis Biaya pengobatan ditanggung negara dan penyediaan psikiater.
Ketenagakerjaan Koordinasi dengan Menaker untuk pemenuhan hak normatif (formal/informal).
Hukum Koordinasi dengan Kapolri untuk pengusutan tuntas tanpa pandang bulu.
Keamanan Perlindungan bagi korban dan tim kuasa hukum dari intimidasi.

Kecaman terhadap Praktik Tidak Manusiawi

Berdasarkan laporan yang diterima, para korban diduga disekap dan dirantai selama hampir dua minggu. Bahkan, terdapat informasi bahwa korban sempat diarak di hadapan masyarakat, sebuah tindakan yang disebut Said Iqbal sebagai praktik “zaman purba”.

“Ini sudah seperti zaman purba. Hukuman berat harus diberikan kepada siapa pun yang memperlakukan manusia seperti binatang,” katanya.

Ia juga telah berkomunikasi dengan Kapolri agar aparat penegak hukum memberikan perhatian serius dan memastikan proses hukum berjalan tanpa adanya intimidasi terhadap korban maupun tim kuasa hukum.

Pemerintah saat ini tengah menelusuri status perusahaan percetakan tersebut, baik kategori formal maupun UMKM. Namun, Said Iqbal menegaskan bahwa status perusahaan tidak akan mengurangi kewajiban negara dalam melindungi hak-hak pekerja sebagai warga negara. (Z-1)



Source link

By Redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *