KPK Endus Pihak yang Coba Jemput Bupati Kuansing saat OTT
Bupati Kuantan Singingi Suhardiman Amby (tengah) berjalan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (1/7/2026).( ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) mengendus adanya upaya dari sejumlah pihak untuk melarikan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Suhardiman Amby saat operasi tangkap tangan (OTT) berlangsung. Lembaga antirasuah itu mengaku telah mengantongi identitas pihak-pihak yang menjemput sang bupati guna menghindari kejaran petugas.

“Ada informasi pihak yang menjemput. Itu juga sudah diketahui oleh tim, tetapi kami pada saat itu fokus mencari keberadaan SA dan ZKN (Sekretaris Daerah Kuansing Zulkarnain),” ujar Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (1/7).

Taufik menjelaskan, tim kedeputian penindakan mulanya menelusuri keberadaan Suhardiman dan Zulkarnain di rumah dinas serta sejumlah kantor di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuansing. Namun, keduanya tidak ditemukan di lokasi dan diduga kuat telah bergegas meninggalkan wilayah tersebut.

Guna mengantisipasi pelarian yang lebih jauh, KPK langsung membagi tim untuk memperluas area pencarian hingga ke Kota Pekanbaru, Riau.

Sebagai informasi, KPK menggelar OTT maraton di Kabupaten Kuansing dan Jakarta pada 29 Juni 2026 dengan mengamankan 10 orang. Operasi senyap ini tercatat sebagai OTT ke-14 yang dilancarkan lembaga antikorupsi sepanjang tahun 2026.

Dari 10 orang yang terjaring, lima di antaranya langsung digelandang ke Gedung Merah Putih KPK untuk menjalani pemeriksaan intensif. Mereka terdiri atas tiga pihak swasta, seorang aparatur sipil negara (ASN) Pemkab Kuansing, serta istri Suhardiman, Suci Nitia Edwar.

KPK kemudian mengeluarkan imbauan agar Suhardiman dan Sekda Kuansing Zulkarnain kooperatif dan menyerahkan diri pada 30 Juni 2026. Keduanya akhirnya mematuhi ultimatum tersebut dan langsung dijemput penyidik KPK setibanya di Bandara Soekarno-Hatta, Banten.

Tepat pada 1 Juli 2026, KPK resmi menetapkan Suhardiman Amby, Zulkarnain, dan Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant, Ardiles, sebagai tersangka. Ketiganya dijerat dalam kasus dugaan suap terkait jual beli jabatan di lingkungan Pemkab Kuansing.

Tak berhenti di situ, KPK kini juga tengah membidik Suhardiman atas dugaan penerimaan gratifikasi terkait pengurusan pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) di wilayahnya.

(Ant/P-4)



Source link

By Redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *