
ANGGOTA DPR RI, Rieke Diah Pitaloka, memberikan perhatian serius terhadap kasus meninggalnya dr. Eliza Princila Utami Pakaenoni (dr. Icha) di Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT). Kasus ini mencuat setelah adanya dugaan tekanan psikologis dan intimidasi yang dialami sang dokter saat bertugas di Instalasi Gawat Darurat (IGD) RSU Leona Kefamenanu.
Rieke mengapresiasi langkah cepat Partai Golkar, PKB, dan PDI Perjuangan yang segera menyikapi dugaan keterlibatan kader mereka yang menjabat sebagai anggota DPRD Kabupaten TTU. Namun, ia menegaskan bahwa sanksi internal partai tidaklah cukup.
“Masyarakat harus tahu bahwa tidak ada pejabat publik yang bisa mengintervensi tenaga kesehatan dalam melayani masyarakat sesuai SOP medis. Sanksi organisasi maupun etik partai tidak dapat menggantikan proses hukum pidana,” tegas Rieke.
Dugaan Pelanggaran di Area Terbatas
Rieke mengingatkan bahwa IGD merupakan restricted area atau area terbatas yang wajib steril demi keselamatan pasien dan keamanan tenaga medis. Hal ini diatur dalam standar internasional seperti WHO dan JCI, serta regulasi pelayanan kegawatdaruratan di Indonesia.
Ia juga menyoroti aspek Hak Asasi Manusia (HAM) terkait dugaan tekanan psikologis berat oleh pejabat publik (state actor). Menurutnya, tindakan tersebut harus diuji dalam perspektif larangan penyiksaan atau perlakuan kejam yang merendahkan martabat, sesuai dengan UU Nomor 5 Tahun 1998 tentang ratifikasi Convention Against Torture (CAT).
| Aspek Terkait | Detail Informasi |
|---|---|
| Korban | dr. Eliza Princila Utami Pakaenoni (dr. Icha) |
| Lokasi Kejadian | IGD RSU Leona Kefamenanu, Kabupaten TTU, NTT |
| Oknum Terlibat (Dugaan) | Therensius Lazakar, Norbertus Tubani, Veronika Lake (Anggota DPRD TTU) |
| Dasar Hukum Perlindungan | UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan |
| Potensi Pasal Pidana | Pasal 462, 466, 468, serta Pasal 58 jo Pasal 59 KUHP |
Penerapan Pasal Berlapis dan Mens Rea
Politisi PDI Perjuangan ini mendesak penyidik untuk mendalami indikasi mens rea atau niat jahat. Para terlapor diduga sadar menggunakan kewibawaan jabatannya untuk memasuki ruang medis yang dapat menimbulkan tekanan psikologis serius bagi tenaga medis.
“Apabila penyidikan membuktikan adanya hubungan kausal antara intimidasi dan meninggalnya korban, penyidik patut mempertimbangkan pemberatan pidana bagi pejabat yang menyalahgunakan kewenangannya,” tambahnya.
Peringatan untuk Pemerintah Kabupaten TTU
Terkait rencana Bupati TTU untuk mengevaluasi atau membekukan izin operasional RSU Leona Kefamenanu, Rieke meminta agar kebijakan tersebut diambil secara proporsional. Ia mengingatkan bahwa rumah sakit tersebut melayani hampir 90% peserta BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran (PBI) di Kabupaten TTU.
“Akuntabilitas rumah sakit penting, tetapi jangan sampai mengorbankan pelayanan kesehatan masyarakat,” ujarnya.
Tuntutan Rieke Diah Pitaloka
Sebagai penutup, Rieke menyampaikan tiga poin desakan utama:
- Polda NTT: Mengusut perkara secara profesional, independen, dan transparan dengan pasal berlapis.
- Kementerian HAM & Komnas: Melakukan investigasi atas dugaan pelanggaran HAM dan perspektif CAT.
- Pemerintah Pusat & DPR: Memastikan perlindungan tenaga kesehatan dan menjaga akses pelayanan kesehatan di TTU agar tidak terganggu oleh kebijakan pemda sebelum ada kepastian hukum.
Rieke menegaskan bahwa dalam negara hukum tidak ada privilese jabatan. “Konstitusi menegaskan setiap orang berkedudukan sama di hadapan hukum, tanpa kecuali, pejabat sekalipun,” pungkasnya. (Z-1)
