
KORBAN dugaan penyekapan dan penyiksaan di sebuah percetakan di Jakarta Pusat, Tegar Saputra, mengaku masih mengalami trauma berat akibat kekerasan fisik yang dialaminya.
Kondisi tersebut diungkapkan Tegar saat dijenguk oleh Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal, di kediamannya, Rabu (1/7). Perkara tragis ini total menelan tiga korban penyekapan, yakni Tegar Saputra, Adit Saputra, dan Rafly Jaelani.
Tegar menuturkan, peristiwa pilu itu bermula saat dirinya dituduh mengambil limbah pelat cetak di tempatnya bekerja sebanyak 10 kali.
“Awalnya saya dituduh mencuri limbah plat cetak. Setelah itu saya mengalami kekerasan bersama teman-teman saya dan kemudian langsung dibawa ke rumah dan dipermalukan di depan warga sekitar,” kata Tegar dikutip dari Antara.
Pihak perusahaan kemudian menuntut uang ganti rugi yang tidak masuk akal, yakni sebesar Rp50 juta kepada masing-masing korban. Padahal, nilai limbah pelat yang diambil hanya berkisar Rp200 ribu. Tegar tidak menampik khilaf mengambil limbah tersebut demi alasan mendesak.
“Saat itu saya memang sedang membutuhkan uang untuk keperluan keluarga yang sedang sakit,” ucapnya.
Kendati demikian, ia membantah keras tuduhan perusahaan yang menyebutnya telah berulang kali melakukan aksi tersebut. Akibat tidak mampu membayar uang tebusan fantastis yang diminta, ancaman demi ancaman pun datang bertubi-tubi.
“Adik pemilik perusahaan, Albert, mengancam kalau saya tidak membayar Rp50 juta maka tangan saya akan dipatahkan. Teman-teman saya juga mendapat ancaman yang sama,” ungkap Tegar.
Ironisnya, kepedihan Tegar seolah melengkapi potret buram ketenagakerjaan di perusahaan tersebut. Ia mengaku telah bekerja sebagai pekerja lepas selama dua tahun dengan upah minim, yakni Rp500 ribu per bulan, tanpa mendapatkan jaminan sosial sama sekali.
“Kalau sakit atau membutuhkan biaya pengobatan, saya tanggung sendiri,” ujarnya.
Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal, menegaskan bahwa negara akan melindungi hak-hak para korban.
“Saya memastikan seluruh biaya pengobatan yang berkaitan dengan kasus ini menjadi tanggung jawab negara. Seluruh biaya akan ditanggung pemerintah, termasuk apabila korban membutuhkan pendampingan psikiater akibat trauma yang dialami,” tegas Iqbal saat menjenguk Tegar.
Ia juga mendesak agar proses hukum berjalan objektif dan bebas dari segala bentuk intimidasi, termasuk terhadap tim kuasa hukum korban dari LBH Kalimantan Barat.
“Saya ingin memastikan Saudara Petrus beserta tim kuasa hukum dapat bekerja tanpa tekanan dari pihak mana pun. Biarkan proses hukum berjalan sebagaimana mestinya,” kata Iqbal.
Lebih lanjut, Iqbal mengutuk keras tindakan tidak manusiawi tersebut. Menurutnya, merantai dan menyekap pekerja merupakan tindak pidana murni sekaligus pelanggaran HAM berat yang tidak memiliki ruang pembenaran. Ia pun bergerak cepat melakukan koordinasi vertikal.
“Saya juga telah menyampaikan langsung kepada Kapolri agar kasus ini mendapat perhatian serius. Siapa pun pelakunya harus diproses sesuai hukum yang berlaku,” ujarnya.
(Ant/P-4)
