Daftar Gaji Guru PPPK 2024-2026: Rincian Golongan dan Tunjangan Terbaru
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu mengepalkan tangan saat menghadiri penyerahan Surat Keputusan (SK) Gubernur Aceh di stadion Lhong Raya, Banda Aceh, Aceh, Kamis (29/1/2026)(ANTARA FOTO/Irwansyah Putra/bar)

BESARAN gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), khususnya untuk tenaga pendidik atau guru, telah diatur secara resmi oleh pemerintah melalui peraturan perundang-undangan. Gaji PPPK ditentukan berdasarkan sistem golongan yang merujuk pada tingkat pendidikan dan masa kerja golongan (MKG).

Berdasarkan ketentuan yang berlaku saat ini (Juli 2026) diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 Tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. Berikut adalah rincian estimasi gaji pokok PPPK untuk masing-masing golongan:





















Golongan Rentang Gaji Pokok (Rp)
Golongan I 1.938.500 – 2.900.900
Golongan II 2.116.900 – 3.071.200
Golongan III 2.206.500 – 3.201.200
Golongan IV 2.299.800 – 3.336.600
Golongan V 2.511.500 – 4.189.900
Golongan VI 2.742.800 – 4.367.100
Golongan VII 2.858.800 – 4.551.800
Golongan VIII 2.979.700 – 4.744.400
Golongan IX 3.203.600 – 5.261.500
Golongan X 3.339.100 – 5.484.000
Golongan XI 3.480.300 – 5.716.000
Golongan XII 3.627.500 – 5.957.800
Golongan XIII 3.781.000 – 6.209.800
Golongan XIV 3.940.900 – 6.472.500
Golongan XV 4.107.600 – 6.746.200
Golongan XVI 4.281.400 – 7.031.600
Golongan XVII 4.462.500 – 7.329.000
Catatan: Guru PPPK dengan latar belakang pendidikan Strata 1 (S1) atau Diploma IV umumnya masuk ke dalam Golongan IX dengan gaji pokok awal mulai dari Rp3.203.600.

Tunjangan Guru PPPK

Selain gaji pokok, guru PPPK juga berhak menerima berbagai tunjangan yang diatur dalam Peraturan Presiden. Tunjangan ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan tenaga pendidik di lingkungan instansi pemerintah. Berikut adalah jenis tunjangan yang diterima:

  • Tunjangan Keluarga: Terdiri dari tunjangan suami/istri (10% dari gaji pokok) dan tunjangan anak (2% per anak, maksimal 2 anak).
  • Tunjangan Pangan/Beras: Diberikan dalam bentuk uang atau beras sesuai dengan jumlah anggota keluarga yang terdaftar.
  • Tunjangan Jabatan Struktural/Fungsional: Mengingat guru adalah jabatan fungsional, maka guru PPPK mendapatkan tunjangan fungsional sesuai jenjangnya.
  • Tunjangan Kinerja (Tukin) atau TPP: Besaran tunjangan ini bergantung pada kebijakan pemerintah daerah (untuk PPPK daerah) atau instansi pusat masing-masing.
  • Tunjangan Profesi Guru (TPG): Khusus bagi guru PPPK yang telah memiliki sertifikat pendidik (sertifikasi), mereka berhak mendapatkan tunjangan profesi sebesar satu kali gaji pokok.

Mekanisme Kenaikan Gaji

Guru PPPK juga memiliki hak untuk mendapatkan Kenaikan Gaji Berkala (KGB) dan Kenaikan Gaji Istimewa. Syarat utama untuk mendapatkan kenaikan gaji berkala adalah telah mencapai masa kerja golongan yang ditentukan dan memiliki penilaian kinerja minimal bernilai “Baik” dalam dua tahun terakhir.

Penghasilan total seorang guru PPPK merupakan akumulasi dari gaji pokok berdasarkan golongan ditambah dengan berbagai tunjangan yang melekat. Dengan adanya kepastian regulasi mengenai penggajian ini, diharapkan kualitas pendidikan nasional terus meningkat seiring dengan terjaminnya kesejahteraan para guru. (H-4)



Source link

By Redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *