Nadiem Makarim Jalani Sidang Putusan Korupsi Chromebook Hari Ini
Nadiem Makarim mengikuti sidang.(MI)

Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi periode 2019-2024, Nadiem Anwar Makarim, dijadwalkan menjalani sidang putusan terkait kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (30/6). Merujuk pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat, persidangan diagendakan berlangsung mulai pukul 10.00 WIB di Ruang Muhammad Hatta Ali. Sidang ini akan dipimpin oleh Hakim Ketua Purwanto Abdullah.

Nadiem terjerat dalam kasus dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan yang mencakup pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kemendikbudristek untuk tahun anggaran 2019-2022. Dalam perkara ini, jaksa penuntut umum sebelumnya telah melayangkan tuntutan pidana penjara selama 18 tahun terhadap Nadiem.

Selain hukuman fisik, Nadiem juga dituntut membayar denda sebesar Rp1 miliar subsider 190 hari penjara, serta uang pengganti yang mencapai Rp5,67 triliun subsider sembilan tahun kurungan. Dakwaan menyebutkan bahwa tindakan korupsi tersebut telah merugikan keuangan negara hingga Rp2,18 triliun.

Rincian Kerugian Negara dan Modus Operandi

Dugaan korupsi ini bermula dari pelaksanaan pengadaan sarana pembelajaran berbasis teknologi informasi dan komunikasi (TIK) pada tahun anggaran 2020, 2021, dan 2022. Proyek tersebut dinilai tidak sesuai dengan perencanaan serta melanggar prinsip-prinsip pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Secara perinci, kerugian negara sebesar Rp2,18 triliun tersebut terdiri dari:

  • Rp1,56 triliun terkait program digitalisasi pendidikan pada Kemendikbudristek.
  • US$44,05 juta atau setara Rp621,39 miliar akibat pengadaan CDM yang dinilai tidak diperlukan dan tidak memberikan manfaat bagi program pendidikan.

Nadiem diduga melakukan perbuatan ini bersama-sama dengan tiga terdakwa lainnya dalam berkas persidangan terpisah, yakni Ibrahim Arief alias Ibam, Mulyatsyah, dan Sri Wahyuningsih. Selain itu, terdapat satu nama lagi, Jurist Tan, yang hingga saat ini masih berstatus buron.

Aliran Dana dan LHKPN

Dalam persidangan terungkap dugaan bahwa Nadiem menerima uang sebesar Rp809,59 miliar dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB) melalui PT Gojek Indonesia. Sebagian besar sumber dana PT AKAB disebut berasal dari investasi Google senilai US$786,99 juta.

Indikasi perolehan dana tersebut juga dikaitkan dengan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Nadiem tahun 2022, yang mencatat kepemilikan harta berupa surat berharga senilai Rp5,59 triliun.

Atas perbuatannya, eks Mendikbudristek ini terancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Ant/E-3)



Source link

By Redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *