Menkeu Purbaya Kaji Ulang Pajak Pencairan Jaminan Hari Tua
ilustrasi(Antara)

Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan pemerintah tengah melakukan kajian ulang terhadap kebijakan Pajak Penghasilan (PPh) atas pencairan Jaminan Hari Tua (JHT). Langkah evaluasi ini diambil guna memastikan regulasi yang berlaku tetap mengedepankan prinsip keadilan (fairness) bagi seluruh peserta.

Dalam keterangannya kepada wartawan di Jakarta, Senin (30/6), Purbaya menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada keputusan final mengenai perubahan ketentuan pajak tersebut. Pemerintah masih dalam tahap meninjau regulasi yang ada serta melakukan studi komparasi dengan kebijakan serupa di berbagai negara.

“Belum. Nanti kita lihat aturan yang ada seperti apa. Dan kita akan juga bandingkan dengan best practice dunia seperti apa,” ujar Purbaya.

Fokus pada Aspek Keadilan

Purbaya menjelaskan bahwa pemerintah membuka ruang evaluasi untuk melihat apakah perlakuan pajak saat ini perlu disesuaikan. Namun, ia menekankan bahwa arah kebijakan ke depan akan tetap mempertimbangkan aspek keadilan agar beban pajak tidak hanya tertuju pada kelompok tertentu.

“Tapi hanya sih untuk fairness (keadilan), semuanya akan bayar. Dan kita akan cek,” tambahnya.

Lebih lanjut, Menkeu menyebutkan bahwa evaluasi ini penting untuk memastikan bahwa insentif atau perlakuan khusus dalam perpajakan tidak justru salah sasaran. Pemerintah ingin menghindari kondisi di mana manfaat pajak lebih banyak dinikmati oleh kelompok masyarakat berpenghasilan tinggi.

Investigasi Profil Peserta di Atas Rp50 Juta

Salah satu poin krusial dalam evaluasi ini adalah penelusuran profil peserta yang melakukan pencairan JHT dengan nilai di atas Rp50 juta. Pemerintah akan membedah data untuk melihat seberapa besar jumlah peserta dalam kategori tersebut dan efektivitas kebijakan yang berlaku saat ini.

“Itu kan sampai Rp50 juta ya? Kita akan lihat yang bayar di atas Rp50 juta berapa sih. Jangan-jangan saya kasih untuk orang yang kaya aja. Jadi saya akan investigasi,” tegas Purbaya.

Melalui investigasi ini, diharapkan kebijakan PPh JHT di masa mendatang dapat lebih tepat sasaran dan memberikan perlindungan yang adil bagi seluruh lapisan pekerja di Indonesia. (Ant/E-3)



Source link

By Redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *