Tragedi Diklat Koperasi Desa, Komisi A DPRD DIY Desak Evaluasi Menyeluruh dan Usut Tuntas Kematian 5 Peserta
Ketua Komisi A DPRD DIY, Eko Suwanto(MI/Ardi Teristi)

KOMISI A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menyampaikan duka cita mendalam atas wafatnya lima peserta pelatihan Manajer Koperasi Desa dalam program Kader Penggerak Pembangunan Indonesia (KDMP). Kelima korban yang meninggal dunia tersebut diidentifikasi bernama Yolanda Mohamad Taufik, Anisya Mulya Syaroh, Novia Rahman Dhani Siyotang, Mohamad Rifki Renaldi, dan Nola Diahsari.

Menyikapi tragedi tersebut, Ketua Komisi A DPRD DIY, Eko Suwanto secara tegas meminta agar seluruh rangkaian kegiatan pelatihan segera dihentikan sementara guna melakukan evaluasi total dan audit berbasis standar keselamatan kerja.

Sorotan tajam diarahkan pada relevansi metode pelatihan yang diterapkan. “Pelatihan manajer koperasi dinilai tidak tepat jika mengadopsi porsi latihan fisik yang berlebihan atau menyerupai latihan militer/cabang olahraga berat,” ungkap dia, Senin (29/6)..

Ia menekankan bahwa kedisiplinan memang diperlukan dalam tata kelola koperasi, namun porsinya harus disesuaikan dengan kapasitas fisik dan keilmuan peserta. Manajer koperasi tidak dirancang untuk bekerja atau berjaga selama 24 jam tanpa henti.

“Ibarat tim voli putra Indonesia yang berprestasi, standar pelatihannya tentu standar main voli, bukan cabang olahraga lain. Metode untuk panjat tebing, tinju, atau catur itu berbeda-beda. Pelatihan ini harus dibuat relevan,” tegas dia.

Untuk manajer koperasi, ke depan, porsi pelatihan harusnya lebih menitikberatkan pada aspek kedisiplinan, manajemen, dan yang paling utama adalah mental model—yakni bagaimana mengelola koperasi dengan jujur dan berintegritas,” jelas perwakilan Komisi A.

Belajar dari pola kerja Badan Diklat Pemda DIY yang menjadi mitra kerja Komisi A, setiap pelatihan wajib mengedepankan aspek keselamatan (zero accident). Standar pelatihan yang ketat harus mencakup beberapa aspek utama, yaitu Standar Rekrutmen, Standar Kurikulum & Metode, Standar Pendidikan & Penilai, Standar Input & Pendidik, Standar Pembiayaan, Standar Kesehatan & Asupan Gizi (manajemen makanan dan waktu istirahat).

Pihaknya. mempertanyakan apakah panitia pelaksana telah melakukan tes kesehatan awal (screening) yang memadai. Prosedur standar yang benar seharusnya mewajibkan peserta mengisi kuesioner deklarasi kesehatan, yang kemudian ditindaklanjuti dengan pemeriksaan medis fisik oleh tim dokter. 

“Monitoring kesehatan berkala selama pelatihan panjang juga wajib dilakukan guna mencegah fatalitas seperti henti jantung,” kata dia.

Terkait adanya pemberian santunan sebesar Rp50 juta kepada keluarga korban, Komisi A menyatakan menghargai iktikad tersebut. Namun, ditegaskan bahwa nilai materi tidak boleh menjadi alasan untuk menghentikan proses evaluasi maupun penegakan hukum.

Sebagai negara hukum yang berlandaskan UUD NRI 1945, Komisi A mendesak aparat penegak hukum untuk melakukan investigasi menyeluruh, terbuka, dan transparan.

“Lima korban jiwa adalah jumlah yang sangat besar. Dalam standar pelatihan yang baik, satu orang terluka pun tidak boleh terjadi, apalagi sampai meninggal dunia. Harus ada pihak yang bertanggung jawab secara hukum,” tegasnya.

Penyelidikan diharapkan melibatkan para ahli dan praktisi yang memahami standar pengembangan SDM (human resource development) serta metode kediklatan. Kasus ini juga diharapkan menjadi bahan koreksi dan evaluasi langsung bagi Presiden atas implementasi program-program unggulan pemerintah di tingkat daerah agar mengutamakan keselamatan warga negara. (AT/E-4)



Source link

By Redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *