Terdakwa Suap Bea Cukai Minta Keringanan, Andri Soroti Peran sebagai Bawahan
Sidang Pledoi Terdakwa Andri dalam Kasus dugaan suap di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.(MI/Ghifari)

TERDAKWA kasus dugaan suap di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Andri, memohon kepada majelis hakim agar menjatuhkan putusan yang seadil-adilnya. Dalam nota pembelaannya, Ketua Tim Dokumen PT Blueray Cargo itu mengakui kesalahan atas perbuatannya dan menyatakan penyesalan.

Di awal pembelaannya, Andri menegaskan telah bersikap kooperatif sejak tahap penyidikan, penahanan hingga persidangan berlangsung.

“Sikap kooperatif yang saya tunjukkan selama penyidikan, penahanan, dan selama persidangan berlangsung telah menunjukkan bahwa saya sangat menghormati tugas Bapak dan Ibu Penuntut Umum,” kata Andri dalam persidangan (29/6/2026).

Andri menyampaikan bahwa tuntutan pidana penjara selama dua tahun enam bulan dan denda Rp200 juta yang diajukan jaksa terasa berat baginya. Meski demikian, ia meminta majelis hakim mempertimbangkan kadar kesalahannya dalam menjatuhkan putusan.

“Dakwaan kepada saya sebagaimana yang telah menjadi fakta persidangan ini benar terjadi, tetapi peristiwa tersebut bukanlah hal yang saya rencanakan, bukan pula sesuatu yang saya kehendaki,” ujarnya.

Dalam pledoinya, Andri secara terbuka mengakui kesalahan dan menyampaikan permintaan maaf.

“Saya mengakui kesalahan saya. Saya menyesal melakukan perbuatan tersebut. Oleh karena itu, saya meminta maaf atas kesalahan saya. Peristiwa yang menimpa saya ini tidak pernah saya atur dan rencanakan untuk menguntungkan saya,” katanya.

Sebagai permohonan kepada majelis hakim, Andri meminta agar sejumlah hal dipertimbangkan sebagai keadaan yang meringankan. Ia menyebut belum pernah dihukum pidana sebelumnya dan selama bekerja hanya menjalankan perintah atasan.

“Bahwa saya sebagai karyawan hanya mematuhi perintah atasan,” ujarnya.

Selain itu, Andri mengatakan dirinya merupakan tulang punggung keluarga. Ia memiliki seorang istri dan anak yang masih berusia dua tahun tujuh bulan sehingga masih membutuhkan perhatian dan kehadirannya sebagai ayah.

Atas dasar itu, Andri berharap majelis hakim dapat menjatuhkan putusan yang mempertimbangkan kondisi pribadinya dan memberikan hukuman yang seadil-adilnya.

Latar Belakang Kasus

Andri merupakan Ketua Tim Dokumen PT Blueray Cargo yang didakwa bersama pemilik perusahaan John Field dan Manajer Operasional Deddy Kurniawan Sukolo dalam perkara dugaan suap kepada sejumlah pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

Jaksa KPK mendakwa ketiganya memberikan uang kepada sejumlah pejabat Bea Cukai agar PT Blueray Cargo memperoleh kemudahan dalam proses kepabeanan. Total uang yang diduga diberikan mencapai sekitar Rp91,7 miliar, selain pemberian fasilitas berupa barang mewah dan kendaraan.

Dalam perkara ini, Andri dituntut pidana penjara selama dua tahun enam bulan serta denda Rp200 juta subsider 80 hari kurungan.



Source link

By Redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *