Terdakwa Kasus Suap Rp91,7 Miliar Mohon Keringanan Hukuman di Persidangan
Sidang Pledoi Terdakwa Deddy Kurniawan dalam Kasus dugaan suap di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.(MI/Ghifari)

TERDAKWA kasus dugaan suap di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Deddy Kurniawan Sukolo, memohon kepada majelis hakim agar memberikan putusan yang adil dan memberinya kesempatan untuk kembali kepada keluarganya. Dalam pledoi yang dibacakan, Manajer Operasional PT Blueray Cargo itu mengaku menyesali peristiwa yang membawanya menjadi terdakwa.

Di awal pembelaannya, Deddy mengaku sebagai orang awam di bidang hukum dan meminta maaf apabila terdapat kekeliruan dalam penyampaian pledoinya.

“Apa yang akan saya sampaikan bukanlah untuk membenarkan diri saya, melainkan sebagai ungkapan kejujuran, penyesalan, dan harapan saya kepada Yang Mulia Majelis Hakim,” ujar Deddy (29/6/1).

Ia kemudian mengenang pesan terakhir almarhum ibunya 12 tahun silam yang mempertanyakan bagaimana dirinya akan menjalani hidup tanpa sang ibu. Saat itu, Deddy mengaku berjanji akan menjadi suami dan ayah yang bertanggung jawab serta menjadi berkat bagi banyak orang.

Menurut Deddy, dirinya tidak pernah membayangkan harus berdiri di hadapan majelis hakim sebagai seorang terdakwa. Sejak perkara bergulir, ia mengaku terus melakukan introspeksi dan menyadari setiap tindakan memiliki konsekuensi.

“Keadaan ini merupakan cobaan yang sangat berat bagi saya dan keluarga. Saya menyampaikan penyesalan yang sungguh-sungguh atas segala hal yang telah terjadi,” katanya.

Deddy juga mengungkapkan penahanan yang dijalaninya membawa penderitaan secara fisik maupun batin. Ia mengatakan harus berpisah dengan istri yang dicintainya serta anaknya yang baru lahir.

“Setiap hari saya memikirkan masa depan mereka. Saya membayangkan kesulitan yang harus mereka hadapi ketika saya tidak dapat mendampingi dan memenuhi kebutuhan mereka sebagaimana mestinya,” ujarnya.

Dalam pledoinya, Deddy menegaskan bahwa selama bekerja dirinya berada pada posisi sebagai bawahan yang menjalankan instruksi dari atasan. Menurutnya, ia berada dalam situasi yang sulit karena memiliki kewajiban melaksanakan tugas yang diperintahkan.

“Saya tidak pernah memiliki niat untuk melanggar hukum ataupun memperoleh keuntungan pribadi dari perbuatan yang dipersoalkan dalam perkara ini,” kata Deddy.

Ia juga menyampaikan bahwa dirinya belum pernah berurusan dengan hukum sebelumnya. Meski demikian, Deddy mengaku menyesali peristiwa yang kini membawanya menjalani proses pidana.

Menjelang akhir pembelaannya, Deddy mengaku memperoleh penguatan saat mengikuti ibadah di Rumah Tahanan KPK. Ia berharap majelis hakim memberikan putusan yang mempertimbangkan hati nurani sehingga dirinya memperoleh kesempatan memperbaiki diri.

“Saya berdoa, berharap, dan memohon kebijaksanaan dan keadilan yang sesuai hati nurani Yang Mulia Majelis Hakim agar memberikan putusan yang terbaik, supaya saya mendapat kesempatan memperbaiki diri dan kemudian bisa kembali kepada keluarga untuk menjadi suami dan ayah yang bertanggung jawab seperti sedia kala,” ujarnya.

Latar Belakang Kasus

Deddy Kurniawan Sukolo merupakan salah satu dari tiga petinggi PT Blueray Cargo yang didakwa dalam perkara dugaan suap kepada sejumlah pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Selain Deddy, terdakwa lainnya adalah pemilik perusahaan John Field dan Ketua Tim Dokumen Andri.

Jaksa KPK mendakwa ketiganya memberikan uang kepada sejumlah pejabat Bea Cukai agar PT Blueray Cargo memperoleh kemudahan dalam proses kepabeanan. Total uang yang diduga diberikan mencapai sekitar Rp91,7 miliar, ditambah pemberian fasilitas berupa barang mewah dan kendaraan.

Atas perkara tersebut, Deddy dituntut pidana penjara selama dua tahun enam bulan disertai denda Rp200 juta subsider 80 hari kurungan.



Source link

By Redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *