Polisi Fokus Pulihkan Kerugian Korban Investasi Bodong Eks Pegawai Bank
Kapolresta Banyumas Kombes Petrus P Silalahi(Antara)

Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banyumas kini memfokuskan penanganan kasus dugaan penipuan investasi bodong yang melibatkan mantan pegawai Bank Mandiri Taspen Cabang Purwokerto berinisial N alias D (36). Fokus utama penyidikan saat ini diarahkan pada upaya pemulihan kerugian para korban melalui penerapan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Kapolresta Banyumas, Komisaris Besar Polisi Petrus P. Silalahi, mengungkapkan bahwa hingga Minggu (28/6), tercatat lebih dari 18 korban telah resmi melapor ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT). Namun, kepolisian memperkirakan jumlah total korban bisa mencapai lebih dari 100 orang dengan estimasi kerugian menyentuh angka Rp25 miliar.

 

Penyidik menegaskan bahwa proses hukum tidak hanya berhenti pada penindakan terhadap perbuatan pidana tersangka, tetapi juga memprioritaskan pengembalian aset kepada para korban.

“Kami tidak berhenti kepada penindakan terkait dengan perbuatan tersangka. Namun kami juga fokus kepada recovery asset atau pemulihan pengembalian kerugian korban,” ujar Kombes Pol. Petrus P. Silalahi di Purwokerto.

Untuk mendukung upaya tersebut, penyidik telah menerbitkan surat perintah penyidikan TPPU guna menelusuri aliran dana dan aset yang diduga berasal dari hasil kejahatan. Saat ini, sejumlah aset milik tersangka, baik benda bergerak maupun tidak bergerak seperti tanah dan mobil, telah dilakukan pemblokiran.

Kolaborasi dengan PPATK dan Perbankan

Kombes Pol. Petrus menjelaskan bahwa penyidikan TPPU memerlukan waktu yang cukup intensif. Pihaknya akan melibatkan berbagai pihak otoritas untuk memperkuat pembuktian aset.

  • Meminta keterangan ahli di bidang TPPU.
  • Berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
  • Melakukan verifikasi data dengan pihak perbankan.

Kepolisian juga mengimbau masyarakat yang memiliki informasi mengenai aset milik tersangka, termasuk yang diduga menggunakan nama pihak lain (nominee), agar segera melapor. Partisipasi masyarakat dinilai krusial agar penyidik dapat mengumpulkan lebih banyak aset untuk dikembalikan kepada korban sesuai putusan pengadilan nantinya.

Status Tersangka dan Ancaman Hukuman

Tersangka N alias D telah ditahan oleh Polresta Banyumas sejak 7 Juni 2026. Ia dijerat dengan Pasal 492 atau Pasal 486 jo Pasal 127 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Atas perbuatannya, tersangka terancam hukuman penjara maksimal empat tahun. Kapolresta kembali mengimbau kepada masyarakat yang merasa menjadi korban namun belum melapor agar segera mendatangi Mapolresta Banyumas guna memastikan proses penanganan perkara dilakukan secara menyeluruh. (Ant/E-3)



Source link

By Redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *