Roy Suryo Bandingkan Penggeledahan Rumahnya dengan Film G30S/PKI
Roy Suryo tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (29/6).(MI/Abi Rama)

TERSANGKA kasus dugaan ijazah palsu Joko Widodo (Jokowi), Roy Suryo, menghadiri sidang perdana praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Senin (29/6/2026).

Dalam persidangan tersebut, mantan Menteri Pemuda dan Olahraga ini melontarkan kritik tajam terkait prosedur penangkapan dan penggeledahan yang dilakukan pihak kepolisian terhadap dirinya.

Roy membandingkan suasana upaya paksa yang dialaminya pada Jumat (19/6) lalu dengan adegan dalam film sejarah kelam Indonesia. Ia menilai tindakan petugas saat itu sangat berlebihan dan tidak sesuai dengan prosedur hukum acara yang berlaku.

“Adegannya memang tidak berlebihan kalau saya katakan benar-benar seperti film Pengkhianatan G30S/PKI,” ujar Roy Suryo di PN Jakarta Selatan.

Kronologi dan Klaim Perlakuan Tidak Manusiawi

Roy menceritakan bahwa para penyidik datang dengan mengenakan penutup wajah dan langsung merangsek masuk ke area privasinya. Ia menyayangkan sikap petugas yang masuk hingga ke ruang pribadi tanpa didampingi pengurus lingkungan setempat.

“Penyidik itu langsung masuk, langsung naik, bahkan langsung masuk kamar tidur. Ini yang benar-benar tidak sopan. Saya kaget karena mendengar istri saya berteriak waktu itu. Mereka masuk begitu saja tanpa disertai satpam dan menggunakan penutup wajah,” ungkapnya.

Selain masalah prosedur masuk, Roy juga mengaku mendapatkan perlakuan yang dianggapnya tidak manusiawi.

Selama proses upaya paksa berlangsung, ia mengklaim dibatasi dalam melakukan aktivitas dasar di rumahnya sendiri, termasuk urusan sanitasi dan konsumsi.

“Saya tidak boleh berganti pakaian, tidak boleh makan, tidak boleh minum. Mandi saja tidak boleh, bahkan cuci muka saja hampir tidak boleh. Untung di bawah ada dapur, sehingga saya sempat cuci muka,” tambah Roy.

Detail Gugatan Praperadilan

Roy menegaskan bahwa pihak RT dan RW setempat sama sekali tidak mengetahui adanya kegiatan penggeledahan tersebut. Hal ini menjadi poin keberatan utama dalam gugatan yang dilayangkannya kepada pihak kepolisian dan kejaksaan.








Informasi Kasus Detail
Nomor Perkara Praperadilan 99/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL
Pihak Termohon Polda Metro Jaya dan Kejaksaan Agung
Tanggal Upaya Paksa Jumat, 19 Juni 2026
Lokasi Sidang Praperadilan PN Jakarta Selatan

Implikasi Terhadap Sidang Pokok

Langkah hukum praperadilan ini berimplikasi langsung pada jadwal persidangan pokok perkara dugaan ijazah palsu yang terdaftar di PN Jakarta Timur. Roy menyatakan bahwa sidang utamanya harus ditunda hingga ada putusan inkrah mengenai sah atau tidaknya prosedur penangkapan tersebut.

Berbeda dengan Roy, rekan sejawatnya dalam kasus yang sama, dr. Tifauzia Tyassuma alias dr. Tifa, dilaporkan tidak menempuh jalur praperadilan. dr. Tifa dijadwalkan akan menjalani sidang perdana pokok perkara di PN Jakarta Timur pada Kamis, 2 Juli 2026 mendatang.

“Sidang pokok utama saya akan menunggu hasil praperadilan ini. Apakah ini bisa cepat selesai atau tidak, itu tergantung dari pihak yang kita prapitkan,” pungkas Roy. (Z-1)

 



Source link

By Redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *