
KETUA Komisi II DPR RI, M. Rifqinizamy Karsayuda mendorong harmonisasi ketentuan penanganan tindak pidana pemilu dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu) dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru. Langkah tersebut dinilai penting agar penegakan hukum pemilu tetap berjalan efektif, terutama apabila revisi UU Pemilu belum juga disahkan.
Rifqi mengatakan terdapat dua skenario yang perlu disiapkan pemerintah dan DPR. Skenario pertama adalah apabila revisi UU Pemilu tidak kunjung dilakukan, sehingga diperlukan sinkronisasi aturan yang berlaku dengan KUHP dan KUHAP baru.
“Kalau Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu itu tak kunjung direvisi, maka bagaimana kita menyinkronkan ketentuan di dalam UU Pemilu dengan KUHP dan KUHAP yang baru,” kata Rifqi di Kantor Bawaslu pada Senin (29/6).
Menurutnya, terdapat dua aspek utama yang perlu diselaraskan, yakni mengenai pembuktian tindak pidana dan pengaturan sanksi. Ia menjelaskan, sistem pembuktian dalam KUHAP yang baru justru memberikan kemudahan bagi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) dalam menangani perkara pidana pemilu.
“Yang signifikan berubah hanya dua. Satu, proses pembuktian melalui alat-alat bukti yang saya kira justru menguntungkan bagi Bawaslu dan Sentra Gakkumdu karena alat buktinya jauh lebih mudah, lebih fleksibel. Yang kedua adalah soal sanksi,” ujarnya.
Apabila revisi UU Pemilu belum dapat dilakukan, Rifqi menilai harmonisasi aturan juga dapat ditempuh melalui penyusunan Peraturan Bawaslu (Perbawaslu).
“Kalau Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tidak direvisi, kita bisa bikin terobosan melalui Perbawaslu. Perbawaslu bikin drafnya, nanti kita bahas di Komisi II, kita sahkan Perbawaslu baru kalau memang masih memerlukan rujukan yang bersifat black and white,” katanya.
Meski demikian, ia menilai langkah yang lebih sederhana adalah langsung merujuk pada ketentuan dalam KUHAP baru dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tanpa harus membentuk regulasi baru.
“Kalau kita sebetulnya mau mempermudah kerja kita, kita tidak perlu melahirkan produk hukum yang baru. Cukup rujuk saja pada KUHAP baru dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026,” ucapnya.
Selain menyoroti harmonisasi regulasi, Rifqi juga menilai sistem penegakan hukum pemilu saat ini masih menghadapi persoalan mendasar. Berdasarkan evaluasi pelaksanaan Pemilu 2024, Komisi II DPR menemukan masih banyak tumpang tindih mekanisme penyelesaian perkara yang berpotensi mengganggu kepastian hukum.
Menurutnya, tindak pidana pemilu memiliki karakter berbeda dibanding tindak pidana umum karena berkaitan langsung dengan tahapan pemilu yang memiliki batas waktu ketat.
“Pemilu dilaksanakan secara periodik untuk masa jabatan politik yang juga periodik. Karena itu, penanganan tindak pidana pemilu harus bersifat cepat. Jangan sampai proses tindak pidananya justru menyandera periodisasi jabatan,” ujarnya.
Ia mencontohkan, satu dugaan pelanggaran pemilu saat ini dapat diproses melalui berbagai jalur hukum sekaligus, mulai dari Bawaslu, Sentra Gakkumdu, Mahkamah Konstitusi, peradilan umum, peradilan tata usaha negara, hingga Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Kondisi tersebut dinilai menimbulkan ketidakpastian hukum.
“Kita punya masalah besar karena kita tidak punya hukum acara penyelesaian sengketa kepemiluan. Satu objek yang sama bisa dibawa ke berbagai mekanisme penyelesaian hukum,” katanya.
Rifqi juga menyoroti masih adanya putusan etik penyelenggara pemilu yang terbit setelah calon terpilih dilantik. Menurutnya, kondisi itu dapat memunculkan persoalan hukum baru dan mengganggu legitimasi hasil pemilu.
“Proses penanganan hukum kepemiluan, termasuk etik di dalamnya, tidak bisa kita atur sedemikian rupa agar berhenti atau berakhir sebelum tahapan pelantikan dilakukan. Ini mengganggu legitimasi jabatan, mengganggu juga legitimasi tahapan dan pemilu itu sendiri,” ujarnya.
Karena itu, Komisi II DPR mendorong pembentukan electoral justice system atau sistem peradilan pemilu yang terintegrasi. Sistem tersebut diharapkan mampu menyatukan mekanisme penyelesaian sengketa, memperjelas pembagian kewenangan antar-lembaga, serta menghindari tumpang tindih proses hukum terhadap perkara yang sama.
“Komisi II DPR berkepentingan ke depan agar kita memiliki electoral justice system. Bukan hanya sistem penanganan hukum kepemiluan yang saling terkoneksi, tetapi juga mengatasi fragmentasi kewenangan masing-masing. Kalau satu perkara terus dibawa ke mana-mana, kita tidak akan pernah selesai mengurus persoalan ini,” kata Rifqi. (H-3)
