
DINAS Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Klaten, Jawa Tengah, menggelar forum konsultasi publik (FKP) standar pelayanan di Aula Disdukcapil, Jumat (26/6).
Kegiatan FKP dibuka oleh Sekretaris Disdukcapil, Didik Setyabudi, dengan didampingi Kabid Pelayanaan Pencatatan Sipil, Hidayani, dan Kabid Pelayanan Pendaftaran Penduduk, Didik Eko Saputro.
Penyelenggaraan FKP Disdukcapil 2026, diikuti perwakilan dari KPU, Kemenag, Pengadilan Negeri, Penadilan Agama, perangkat daerah, akademisi, rumah sakit, paguyuban disabilitas, media, dan LSM.
Sekretaris Disdukcapil, Didik Setyabudi, mengatakan tujuan penyelenggaraan FKP, yaitu untuk memperoleh saran dan masukan dari masyarakat dalam rangka perumusan dan perbaikan kebijakan.
Perlu diketahui, bahwa dasar hukum penyelenggaraan FKP adalah Permenpan RB Nomor 16 Tahun 2017 tentang pedoman penyelenggaraan FKP di lingkungan unit penyelenggara pelayanan publik
Adapun manfaat penyelenggaraan FKP, yaitu untuk mendapatkan saran dan masukan dari masyarakat pengguna layanan administrasi kependudukan, serta permasalahan dalam pelaksanaan pelayanan.
“Selain itu, penyelenggaraan FKP untuk menyatukan pandangan dalam menyelesaikan masalah yang dihadapi, sehingga pelayanan administrasi kependudukan sesuai harapan masyarakat,” jelasnya.
Disdukcapil Kabupaten Klaten melayani masyarakat yang meliputi penerbitan kartu keluarga (KK) offline dan online, serta penerbitan kartu tanda penduduk (KTP) elektronik offline dan online. (E-2)
