
MANTAN Sales Manager PT Tebo Indo, Tjin Supardi, mencabut sebagian keterangannya dalam berita acara pemeriksaan (BAP) saat bersaksi dalam sidang dugaan korupsi pembiayaan ekspor Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Pencabutan itu berkaitan dengan data penjualan crude palm oil (CPO) dan palm kernel (PK) yang tercantum dalam tabel pada BAP penyidikan.
Majelis hakim awalnya mendalami asal-usul data dalam tabel tersebut setelah Tjin menjelaskan bahwa dirinya pernah membuat dokumen terkait CPO dan PK. Namun, Tjin menegaskan data yang tercantum dalam tabel bukan berasal dari pengetahuannya secara langsung.
Tjin menerangkan, saat pemeriksaan penyidikan, ia menyampaikan kepada penyidik bahwa pernah membuat dokumen CPO dan PK yang ditujukan kepada pihak Sungai Budi. Akan tetapi, data yang kemudian dimasukkan ke dalam BAP disebut berasal dari keterangan pihak lain.
“Pada saat itu saya dengan Pak Hadi, saya sampaikan saya ingat pernah membuat dokumen CPO PK yang tidak ada ditujukan ke Sungai Budi. Nah, di situ Pak Hadi membuka BAP dari Ibu Elana yang bekerja di Budi Nabati Perkasa,” ujar Tjin di persidangan.
Hakim kemudian memastikan apakah data dalam tabel yang dimaksud memang bukan berasal dari dokumen yang pernah dibuat saksi.
“Intinya Saudara pernah membuat, tapi bukan yang disebutkan dalam tabel itu?” tanya hakim.
“Iya,” jawab Tjin.
Majelis hakim lalu kembali menegaskan sikap saksi terhadap keterangan yang sebelumnya tertuang dalam BAP. Dalam kesempatan itu, Tjin menyatakan mencabut keterangannya terkait data tersebut.
Hakim juga mengingatkan bahwa sikap dan keterangan yang diberikan sepenuhnya menjadi tanggung jawab saksi dan tidak boleh dipengaruhi pihak mana pun selama persidangan.
Lebih lanjut, Tjin mengatakan dirinya tidak mengetahui secara rinci data yang tercantum dalam tabel karena informasi tersebut berasal dari BAP milik Elana, karyawan PT Budi Nabati Perkasa.
“Saya tidak tahu yang secara mendetail,” ujarnya.
Menurut Tjin, saat proses penyidikan dirinya diminta mencari data terkait transaksi yang ada maupun yang tidak ada. Namun, untuk data CPO dan PK yang dimaksud, ia mengaku tidak menemukan dokumen pendukung yang berada dalam penguasaannya.
“Pada saat itu CPO PK saya tidak menemukan. Tapi saya harus mencari. Jadi saya tidak ada data di saya,” katanya.
Setelah mendengar penjelasan itu, majelis hakim menyimpulkan bahwa saksi memang pernah membuat dokumen terkait CPO dan PK. Namun, dokumen yang disebutkan dalam tabel pada BAP bukan merupakan data yang diketahui atau dibuat langsung oleh Tjin.
“Jadi yang pernah Saudara buat tidak Saudara temukan dari yang tabel itu,” kata hakim yang kemudian dibenarkan oleh Tjin.
Majelis hakim selanjutnya menyatakan keterangan tersebut dicabut dan pemeriksaan berlanjut ke materi lainnya. (Z-10)
