Taufik Hidayat Ditangkap, Terancam Belasan Tahun Penjara
Ilustrasi penangkapan terhadap pelaku penganiayaan perempuan di Bandung.(Dok. Antara)

PELARIAN Taufik Hidayat, 30, tersangka kasus penyekapan dan penganiayaan berat terhadap kekasihnya, Yuvita Tri Rezeki (29), berakhir di tangan kepolisian. Aparat Polda Jawa Barat resmi menangkap pria tersebut setelah sempat buron pasca-aksi kejinya di sebuah rumah indekos di kawasan Cileunyi, Kabupaten Bandung, terungkap.

Penangkapan ini dikonfirmasi langsung oleh Kabid Humas Polda Jawa Barat, Komisaris Besar (Kombes) Hendra Rochmawan. Ia menyatakan bahwa tim penyidik di lapangan telah berhasil mengamankan tersangka yang selama ini dicari terkait kasus kekerasan ekstrem yang berlangsung selama tiga tahun tersebut.

“Membenarkan saja sudah ditangkap. Gitu aja ya,” ujar Hendra saat dikonfirmasi di Bandung, Selasa (23/6).

Hendra menjelaskan bahwa pelacakan terhadap tersangka dilakukan secara intensif hingga akhirnya Taufik berhasil diringkus di salah satu titik di kawasan Bandung Raya. Meski demikian, pihak kepolisian belum merinci secara detail mengenai lokasi spesifik maupun kronologi penangkapan karena proses pemeriksaan masih berjalan.

Pihak kepolisian menjadwalkan akan merilis informasi mendalam mengenai motif hingga proses pengejaran tersangka secara resmi dalam waktu dekat. “Di daerah Bandung Raya (ditangkapnya),” tambah Hendra singkat.

Sebelumnya, Taufik Hidayat telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penyekapan dan penganiayaan sadis terhadap Yuvita di dalam kamar indekos. Perbuatan tersebut diduga dilakukan secara tertutup selama tiga tahun terakhir tanpa diketahui oleh warga sekitar.

Atas perbuatannya, tim penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 466 dan Pasal 446 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Polisi kini tengah mendalami kemungkinan adanya unsur pidana lain mengingat dampak luka permanen, kebutaan, dan trauma berat yang dialami korban. (Z-10)



Source link

By Redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *